JAKARTA- Pemerintah telah memutuskan larangan mudik lebaran 2021. Pengalaman lonjakan kasus corona usai libur panjang menjadi penyebab utama larangan mudik yang telah diterapkan sejak lebaran 2020. Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi antara Menteri PMK Muhadjir Effendy dengan Menaker Ida Fauziyah, Mensos Tri Rismaharini, dan Wamenag Zainut Tauhid. Muhadjir menyebut larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. “Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual. Aturan larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. “Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa hasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” kata Muhadjir. Keputusan melarang mudik bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat dengan Komisi V DPR RI pada Selasa (16/3/2021). Budi menegaskan pihaknya tidak melarang mudik dan berharap kegiatan tersebut bisa berjalan baik dengan mengikuti protokol kesehatan. “Pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak melarang. Kami akan berkoordinasi dengan Satgas mekanisme mudik diatur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing yang akan bepergian,” ujarnya. Namun kini keputusan justru sebaliknya. Kalangan pengusaha bus mempertanyakan komunikasi dan koordinasi antar-kementerian. Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, menilai pemerintah tak mempertimbangkan dampak gonta-ganti kebijakan itu terhadap kondisi psikologi pelaku industri dan para pekerja sektor transportasi. “Dampak psikologis terhadap insan transportasi khususnya yang harus pemerintah pertimbangkan,” kata Kurnia. Dia pun enggan mengomentari dampak kebijakan pelarangan mudik, terhadap kondisi usaha transportasi bus. “Kita tidak bijak membahas kerugian secara angka, jelas kalau kami tidak beroperasi berarti (penghasilan) nol,” tandasnya. (bbs/mhs)