14 Ribu Nelayan Mendadak jadi Jutawan

0 Komentar

KARAWANG- Masyarakat nelayan di Karawang sedang gembira. Jelang bulan suci Ramadhan 1442 hijriyah MEREKA MENDENGAR kabar bahwa Lompensasi kebocoran minyak PHE-ONWJ bakal segera cair. Suka cita warga nelayan di Karawang sangat wajar. Pasalnya, pasca kebocoran minyak di anjungan YYA-1 yang terjadi 14 Juli 2019 silam. Hasil tangkapan nelayan di Karawang cenderung menurun.

Apalagi, di tahun 2020 kemarin. Mereka sangat terdampak oleh Pandemi Covid-19. Bukan hanya hasil tangkapan yang terus menurun. Harga ikan di pasaran pun ikut anjlok pada masa itu.

Namun, rentetan musibah itu akan segera berakhir. Jelang Bulan Ramadhan tahun ini. Kompensasi PHE-ONWJ akan cair. Belasan ribu nelayan di Karawang pun, akan mendadak jadi jutawan.

Baca Juga:Teroris Cibarusah Terkait Makassar?Cegah Peredaran Narkoba, Petugas Lapas Dites Urine Mendadak

Dalam keterangan rilisnya, Ketua Tim Kompensasi PHE ONWJ, Asep Abiboga mengatakan, sedikitnya ada 14 ribu warga Karawang yang akan menerima kompensasi dari Pertamina mulai tahun 2021 ini.

Belasan ribu penerima kompensasi itu Terbagi menjadi empat kelompok. D iantaranya, Kelompok Nelayan, Kelompok Budidaya Perikanan, Kelompok Wisata Bahari, dan Kelompok Petambak.

Dalam keterangannya, mulai akhir Maret 2021 ini. Pencairan kompensasi akan menyasar tiga kelompok. Yaitu, kelompok nelayan, pengolah, dan wisata bahari. Sementara, untuk kelompok petambak masih dalam tahap verifikasi.

“Untuk tiga kelompok itu, mulai Senin ini (kemarin,red), kalau berita acara sudah ditandatangani dan dikembalikan. Pencairan segera masuk ke rekening masing-masing,” jelasnya, Senin, (29/3/2021).

Dalam keterangan itu juga tertulis, besaran angka kompensasi dari PHE-ONWJ sangat beragam. Untuk nelayan kapal akan mendapat dana kompensasi sebesar Rp. 137.190 per hari dalam kurun waktu 79 hari terdampak. Atau secara total mendapat Rp. 10.896.470.

Sementara, untuk nelayan pinggir mendapat kompensasi sebesar Rp. 89.887 per hari di kali waktu terdampak selama 79 hari. Dengan demikian, mereka berhak mendapat Rp. 7.100.287,-.

Kemudian untuk kelompok pengolah hasil perikanan, terbagi menjadi dua kelompok. Yaitu, kelompok pembuat terasi, ikan asin, kerupuk ikan, dan sebaginya, mendapat kompensasi sebesar Rp. 2.962.575. Sedangkan kelompok pengupas rajungan mendapat Rp. 1.650.00,-.

Baca Juga:Motor-Motor Curian di Karawang Dibawa ke SubangOVOP Sasar Petani di Jayakerta

Kelompok terakhir, yaitu pengelola wisata bahari. Mendapat biaya ganti untung sebesar Rp. 3.832.290. Angka tersebut kemudian akan dipotong sebesar Rp. Rp. 1,8 juta. Bagi mereka yang termasuk dalam golongan 1, yang sudah menerima kompensasi tahap awal.

0 Komentar