Front Pembela Honorer Sesalkan Tindakan Anggota DPRD

Front Pembela Honorer Sesalkan Tindakan Anggota DPRD
KECEWA: Para Pengurus dan anggota FPHI Kabupaten Bekasi menyesalkan tindakan DPRD yang tidak mau menerima audiensi.
0 Komentar

CIKARANG PUSAT – Pengurus dan anggota Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi menyesalkan tindakan Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi  tidak mau menerima audiensi, Senin (29/3/2021). Padahal, mereka udah memberikan surat audiensi perihal  Raperda Pendidikan di Kabupaten Bekasi.

“Kami sangat kecewa terhadap anggota dewan terhormat yaitu Komisi 4 dan Ketua DPRD yang tidak ada 1 pun mau menerima kami membahas perihal raperda pendidikan, padahal kami telah datang pada pukul 13.00 wib siang hari waktu jam kerja akan tetapi tidak ada satupun anggota dewan yang nerima kami, kami juga telah tanyakan ke staf dewan ternyata komisi 4 tidak ada kegiatan sama sekali hari senin ini, menyesalkan kinerja mereka,” kata Ketua FPHI Kabupaten Bekasi Andi Heryana, Senin (29/3/2021).

Menurut dia, banyak hal yang tidak direalisasikan yang punya kebijakan pemerintah, diantaranya Jasa Tenaga Kerja (Jastek) sudah tiga bulan belum diberikan kepada GTK Non ASN, belum terlealisasinya kenaikan TPP bagi guru ASN dan belum terlelalisasinya SK bupati untuk GTK Non ASN.

Baca Juga:Siswi SMKN 2 Karawang Jawara TaekwondoMudik Dilarang, Pengusaha Transportasi Kena Prank

Padahal, kata dia, bupati sudah bicara telah ditandatangani SK tersebut pada pertemuan GTK Non ASN, Komite Pendidik dan tenaga kependidikan di Gedung Wibawa Mukti pada 20 Oktober 2019 lalu.

“Hingga kini bupati belum merealisasikan janji Jastek yang akan dinaikan menjadi 2.8 juta melaui APBD murni. Dua kali pernyatakan tersebut dari mulut bupati disampaikan, yaitu pada tanggal 17 Juli 2020 dan 21 Juli 2020 di hadapan Ketua Korda FPHI dan
teman-teman GTK Non ASN,” kata  Andi.

Ditegaskannya, melihat realita tersebut, maka FPHI menyatakan sikap, yaitu menggugat dan mengutuk kepada pemerintah Kabupaten Bekasi atas keterlambatan Jastek yang sampai tiga bulan lamanya belum direalisasika. Hal ini berdampak kepada kehidupan sehari-hari GTK Non ASN, dimana mayoritas GTK Non ASN suami dan istrinya adalah sebagai honorer.

“Segera direalisasikan kenaikan TPP bagi guru ASN. Mengutuk keras segala intimidasi dan teror yang ditujukan kepada GTK
Non ASN dari oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dengan kalimat akan diberhentikan atau akan disetop Jasteknya untuk tahun 2021 bagi GTK Non ASN yang bergabung di FPHI karena FPHI sudah melakukan kritik atas kebijakan Dinas Pendidikan kabupaten Bekasi yang tidak pro kepada GTK Non ASN. Bahkan diarahkan secara paksa untuk membuat surat pernyataan untuk keluar dari organisasi FPHI,” katanya. 

0 Komentar