Sambungnya, segala masukan FPHI terhadap Raperda Kabupaten Bekasi diharap tidak ada perubahan hasil kesepakatan rapat kerja dengan Pansus VII DPRD Kabupaten Bekasi.
“Meminta kepada bupati untuk segera merealisasikan SK yang sudah ditandatangani pernyataannya pada saat di hadapan komite pendidik
dan tenaga kependidikan Kabupaten Bekasi yang dihadiri 7.000 GTK Non ASN di Gedung Wibawa Mukti pada tanggal 20 Oktober 2019 lalu,” tandasnya. (har/red)