KARAWANG – Komplotan spesialis curanmor asal Subang diringkus Polsek Klari setelah sempat berhasil mencuri sebuah kendaraan bermotor, di Perumahan De Keraton, Desa Pancawati, Kecamatan Klari. “Peristiwa curanmor ini terjadi pekan lalu, dengan TKP di Perumahan De Keraton, Desa Pancawati, Kecamatan Klari. Jadi saya mendapat laporan, pada tanggal 18 Maret, terkait kejadian curanmor,” kata Kapolsek Klari, Karawang, Kompol Ricky Adipratama kepada wartawan di Kapolsek Klari, Senin (29/3/2021). Ricky mengatakan, adapun kronologis kejadiannya, katanya, pelaku K (37) bertugas sebagai pemetik motor korban, yang terparkir di depan rumah. Dengan cara menjebol lubang kunci motor dengan kunci T. Sementara, pelaku W (38) sebagai joki motor, memantau kondisi keadaan di sekitar rumah korban.
“Jadi pelakunya dua orang saat melakukan aksi curanmornya, inisial K (37) sebagai pemetik, dan W (38) sebagai joki, jadi jam 12 siang saat posisi korban lengah saat memarkirkan motornya di depan rumahnya di Perumahan De Keraton Blok H4/31 RT 04 RW 06 Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Karawang,” ujarnya.
Lanjut Ricky, ketika penyidikan, akhirnya didapatkan informasi motor yang dicuri berada di Ciasem, Kabupaten Subang. Dari informasi tersebut, didapatkan pelaku selanjutnya, inisial E (46) sebagai penadah. “Jadi kami dapat informasi dari keberadaan motor yang dicuri, posisinya di Ciasem, Subang, dari penelusuran tersebut didapatkan pelaku inisial E (46) sebagai penadah,” ungkapnya.
Baca Juga:OVOP Sasar Petani di JayakertaBerebut Kursi Kampus Negeri
Kemudian didapatkan pelaku kembali inisial D (37) dan H (51) sebagai penadah. “Dari pengembangan didapatkan kembali pelaku inisial D (37) dan H (51) sebagai penadah,” imbuhnya.
Dijelaskannya kembali, para pelaku curanmor ini, beralamat di Ciasem, Subang dengan operasinya di wilayah Karawang. “Jadi pelaku itu lokasinya dekat-dekat, berada di Ciasem, Subang, jadi kelompok Subang ini beraksi di Karawang,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut didapatkan 9 unit kendaraan bermotor berbagai merek, dan barang bukti alat kejahatan, yakni 6 telepon selular, dan dua buah kunci T. “Jadi dari kejadian curanmor ini disita 9 motor curian, dan alat yang digunakan pelaku untuk kejahatan,” ungkapnya.
Untuk pasal yang dikenakan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku. “Sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUH-Pidana, ancaman pidana 5 tahun, dan pasal 480 KUH-Pidana, ancaman pidana 4 tahun,” pungkasnya. (rie)