Dugaan Korupsi Pedestrian Ditaksir Rp 8 M

0 Komentar

BEREDAR REKAMAN PEJABAT RENDAHKAN INSTITUSI PENEGAK HUKUM?

KARAWANG- Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, terkait dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang, tahun anggaran 2018 hingga 2019, pada pelaksanaan proyek Pedesterian Jalan A. Yani Karawang dengan anggaran kurang lebih Rp 15 M. Koordinator LAMI, Suganda mengatakan, penegak hukum harus mengekspose modus dugaan persengkongkolan korupsi proyek yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri terkait penganggaran Pedesterian Jalan A. Yani Karawang Tahun Anggara 2018-2019. “Ada dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 8 Miliar. Dan uang tersebut diduga mengalir dan melibatkan beberapa orang,” kata Suganda kepada Karawang Bekasi Ekspres, Selasa (30/3/2021). Suganda mendesak, Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Acep Jamhuri, Dudi Kabid SDA PUPR Kabupaten Karawang, Rabudi selaku PPPK proyek Pedestrian Jalan A. Yani Karawang, Direktur Utama dan Karyawan PT Adhikarya Perkasa. “Informasi yang kita dapat, terkait proyek tersebut juga sudah dilaporkan oleh masyarakat. Namun, penegak hukum terkesan lambat untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Suganda. “Yang jelas ini juga masih dugaan dan azas praduga tidak bersalah. Tapi jangan sampai, Kejaksaan sebagai penegak hukum, disepelakan oleh para terduga koruptor,” tegasnya. Suganda mengatakan, telah beredar juga ucapan pejabat di Karawang beberapa kali di tempat berbeda, dalam perkataannya mengucapkan menguasai aparat hukum di Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Barat, perkataannya itu, tuduh Ganda, mengandung unsur penghinaan dan merendahkan martabat institusi Kejaksaan Republik Indonesia. “LAMI juga memohon kepada Jaksa Agung, untuk memeriksa para Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menangani dugaan korupsi ini. Agar tidak terjadi adanya aliran transaksi penyuapan,” imbuhnya. Ditambahkan Suganda, jika dugaan korupsi proyek yang terjadi di jaman Acep Jamhuri sewaktu di Dinas PUPR, belum juga diperiksa oleh Kejaksaan Agung, pihaknya akan melakukan demo besar – besaran di Kejaksaan. “Kami tunggu aja dari Kejaksaan Agung. Jika belum ditangani juga, kami akan demo besar – besaran untuk mengungkap dengan terang – benderan dugaan korupsi ini,” tandasnya. Untuk diketahui, proyek pembangunan pedestrian Jalan Ahmad Yani sejak awal memang mendapat sorotan buruk dari publik. Bahkan pada proses pembangunannya, Bupati Karawang, Cellica Nurrchadia sempat ngamuk di lokasi proyek yang ada percis di depan Kompleks Pemkab Karawang lantaran amburadulnya pengerjaan. Saat itu, Cellica meminta Dinas PUPR melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kualitas kontruksinya. Sebab, dari hasil peninjuan langsung bupati, ada beberapa titik proyek yang kualitas kontruksinya sangat rapuh. “Salah satu yang kami temukan adalah adukan semen yang tidak menyatu. Bahkan ada beberapa bagian trotoar yang telah dipasangi batu alam, di dalamnya terasa kosong saat diinjak,” kata Cellica saat itu. Menurutnya, jika proyek tersebut tidak dibenahi dari sekarang, usianya dipastikan tidak akan lama. Diperkirakan proyek itu bakal hancur dalam tiga bulan. Kekhawatiran Cellica sedikitnya menjadi nyata. Lantaran baru satu tahun proyek selsai, pada pengujung tahun 2019 lalu public telah ramai menyoroti banyaknya titik-titik pedestrian yang rusak. Apalagi saat ini, saar KBE mengecek ke lokasi, kondisinya banyak yang memprihatinkan, juga sudah banyak tambalan. Perlu diketahui Pedestrian Jalan Ahmad Yani dibangun sepanjang bundaran Ramayana memanhang kea rag Barat sampai ke showroom RMK di samping Kantor Disperindag Karawang. (fix/kbe)

0 Komentar