Selain sistemnya yang sudah canggih dan mudah di jangkau publik. DP3A Karawang juga sudah menyiapkan Satgas P2TP2A di tiap kecamatan. Sehingga, jika ada laporan masuk ke dalam aplikasi ini. Akan dengan cepat korban kekerasan itu ditangani.
“Pokoknya, setiap ada pelaporan yang masuk. Tidak akan lebih dari 24 jam, kami akan menjangkau ke rumah korban,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Diah Handini menambahkan, selain sebagai wadah pelaporan untuk masyarakat. Aplikasi ini juga dirancang untuk mencatat data korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Karawang.
Baca Juga:Penembak itu Masih Berumur 25 TahunPDAM Naikan Tarif Layanan Air
Diah menjelaskan, selain bisa di akses melalui ponsel android. Ada beberapa macam keunggulan yang dimiliki aplikasi tersebut. Diantaranya, data diri akan di simpan dengan aman, tindak kekerasan bisa cepat dijangkau, dan yang paling penting, membuat korban kekerasan mudah dalam membuat laporan. Tanpa harus merasa takut dan malu.
“Tidak kalah penting juga, nantinya tindak terhadap ibu dan anak akan terekap secara keseluruhan,” ujar Diah.
“Masalah kita selama ini, data di masing-masing unit P2TP2A itu selalu berbeda-beda,” imbuhnya.
Disinggung kapan aplikasi ini akan diluncurkan, Diah mengaku, DP3A Karawang akan secepatnya mengeluarkan aplikasi tersebut untuk publik.
“Harapan kami sudah bisa digunakan selambat-lambatnya Bulan Juli 2021,” pungkasnya. (wyd/red)