Kelakuan bjb Diadukan ke OJK

0 Komentar

DINILAI TAK CUKUP DILAPORKAN KE KEJAKSAAN SAJA

KARAWANG- Buntut dari pemotongan TPP ASN sebesar 5 persen, Bank Jabar Banten (bjb) tak hanya diadukan ke kejaksaan, tapi juga dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Bank plat merah itu terancam bakal sibuk dimintai klarifikasi oleh banyak pihak. Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perindag, Gunadi sebagi salah seorang ASN yang dipotong TPP-nya lebih dahulu mengadukan bjb ke kejaksaan, dan telah menelengkapi seluruh dokumen aduanya pada Rabu (7/4). Sehari setelahnya, kamis (8/4/2021) bjb dilaporkan ke OJK oleh LSM Kompak Reformasi. Melalui surat dengan nomor 39/LSMKR-Li/IV/2021 tertanggal 8 April 2021 itu, Sekretaris LKSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al-Panji menuturkan, pihaknya meminta OJK menyelidiki kasus pemotongan TPP tanpa seizin nasabah pemilik rekening. “Dan ini tugas OJK sebagai lembaga pengawas lembaga keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” kata Panji dalam siara tertulis yang diterima KBE. Panji juga mengatakan, dalam surat aduannya ke OJK turut menceritakan kronologis pemotongan TPP yang kata Panji diduga dilakukan kepada ribuan PNS. “Dalam surat itu kami juga menjelaskan apakah dibenarkan pemotongan dana nasabah hanya berdasarkan surat dari salah satu OPDm” kata dia. Tak sekadar itu saja, Panji menuturkan, surat aduan yang ia buat itu juga ditembuskan ke Kantor Pusat bjb, YLKI, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Kami sebagai lembaga kontrol sosial beranggapan tindakan BJB tersebut tidak cukup dilaporkan ke Kejari Karawang,” kata dia. Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Rahmat Gunadi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Karawang melengkapi dokumen laporan dia soal pemotongan TPP ASN.Gunadi melaporkan Bank Jabar Banten (bjb) sebagai pihak yang sudah melakukan pemotongan tunjangan kinerja dia, sebagai aparatus sipil negara. “Yang saya laporkan bjb,” kata Gunadi kepada awak media usai melengkapi dokumen aduan hukum dia ke kejaksaan. “Tadi saya melengkapi dokumen-dokumen laporan untuk menjadi bahan pertimbangan kejaksaan,” timpalnya. Gunadi menjelaskan,bjb merupakan terlapor tunggal. Untuk selanjutya, kata dia, penyidik kejaksaan yang mendalaminya. “Itu kan urusan lain. Bagi saya hari ini yang motong rekening saya pasti bjb, tidak mungkin orang lain. Masalah pembuktian nanti, itu bukan urusan saya,” kata Rakhmat Gunadi. Secra terang-terangan, Gunadi menyebut, meskipun pemotongan ASN dialami bukan cuma oleh dia, tapi dalam hal pelaporan ini, dia bertindka seorang diri. Dengan mengatasnamakan ASN yang saat ini bertugas di Disperindag. “Gak ada, atas nama pribadi saja (Rakhmat Gunadi melaporkan persoalan ini hanya seorang diri, tanpa dengan ASN yang lain,” terangnya. Di tempat yang sama, kuasa hukum Gunadi, Asep Agustian menyebut kliennya merasa dirugikan lantaran pemotongan yang dilakukan oleh bjb tanpa sepengetahuan kliennya. “Saya mendampingi beliau pribadinya, karena ada perbuatan bjb yang menyebabkan kerugian (pemotongan TPP tanpa sepengetahuan),” kata Asep. (bbs/mhs)

0 Komentar