PEMKAB DAN KEPOLISIAN SUDAH RAPAT: PERANTAU HARUS LEGAWA TAK MUDIK
KARAWANG- Polres Karawang akan penyekatan di 18 titik di perbatasan di Kabupaten Karawang termasuk jalan-jalan “tikus” yang biasa dijadikan jalan alternatif pengguna motor. Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra menyusul adanya larang mudik lebaran 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Kurang lebih ada 18 titik penyekatan di Karawang. Untuk mengantisipasi masyarakat yang tetap memaksa mudik lebaran,” kata AKBP Rama Samtama Putra kepada awak media saat diwawancara di Gedung Singaperbangsa, Komplek Kantor Pemkab Karawang. Rama mengatakan, untuk skema penyekatannya, akan dibahas dalam rapat koordinasi secara khusus dalam beberapa waktu ke depan. “Akan kami bahas dalam rakor khusus. Penyekatan untuk mengantisipasi pemudik yang menggunakan jalur tikus seperti tahun lalu,” ungkap Rama. Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menggungkapkan, Pemkab Karawang akan melaksanakan instruksi larangan mudik dengan melakukan beberapa upaya. Sebab, Karawang berada di jalur mudik, baik tol maupun arteri. “Kami lakukan penyekatan-penyekatan,” jelasnya. Lanjut Cellica, ia meminta masyarakat untuk patuh terhadap larangan itu. Pihaknya, juga akan mengantisipasi masuknya pemudik ke Karawang. “Perantau Karawang yang ada di luar (Karawang) juga akan menjadi fokus kami,” imbuhnya.
Diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan. Aturan yang mengikat semua kalangan adalah surat edaran (SE) dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Selain sejumlah aturan lain sesuai kewenangan dan kapasitas pembuat kebijakan yang menerbitkannya.
Aturan umum tentang larangan mudik itu adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (bbs/mhs)