Setelah melalui proses mediasi di Disnaker Depok, tim mediator memberikan anjuran agar perusahaan membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja. Dan uang penggantian hak dengan perhitungan masa kerja empat tahun dipotong masa kontrak.
Melihat hasil mediasi dan berkonsultasi dengan pihaknya, Dian secara tegas menolak terhadap anjuran tersebut.
“Kami beranggapan bahwa permasalahan di sana adalah bukan masalah pelanggaran PKWT-nya, tetapi pihak BRI salah dalam menerapkan aturan PKWT yang menurut kami bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan PKWT tetapi PKWTT,” ujar Dian di kantornya yang beralamat di Jl. Arief Rahman Hakim No. 60 Nagasari Karawang Barat.
Baca Juga:Diikuti 109 Peserta, SMK Rosma Gelar Vaksinasi KeduaIhsanudin: Menjalankan Protokol Kesehatan Juga Menjalankan Perintah Agama
Dijelaskan, yang menjadi dasar pihaknya adalah pekerjaan yang tidak sekali selesai dan tidak sementara; pekerjaan yang tidak selesai dalam tiga tahun; pekerjaan yang tidak bersifat musiman; pekerjaan yang tidak berhubungan dengan produk baru.
“Dengan demikian pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan PKWT melainkan PKWTT. Hal ini jelas melanggar Pasal 59 Ayat (1) dan (2) UU nomor 13 Tahun 2003,” tegas Dian yang diamini rekannya, Amir Hamzah dan Arif Dianto.
Dian pun menjelaskan bahwa kasus ini sudah sampai pada replik, dimana Tergugat dalam hal ini BRI melakukan beberapa eksepsi yang salah satu diantaranya adalah pengadilan tidak berwenang mengadili.
“Atas dasar eksepsi tersebut, kami sudah menunjukkan bukti-bukti surat yang diminta oleh hakim dalam sidang pada 14 April 2021 lalu,” ujarnya.
Ia berharap keadilan ini benar-benar milik Ayudhia dan perselisihan dimaksud segera berakhir dan Bank BRI membayar kewajiban terhadap kliennya itu. (rifd/red)