Warga Purwakarta Harus Waspada
PURWAKARTA – Pemalsuan akta cerai di Kabupaten Purwakarta saat ini makin marak. Pra pelaku bergentayangan dan masyarakat perlu waspad.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, ada warga yang melaporkan terkait akta cerai yang tidak terdaftar dan diduga palsu.
Akibatnya, warga yang menjadi korban pemalsuan sulit untuk melakukan legalisir proses pernikahan selanjutnya.
Baca Juga:Strategi Pelaku Usaha Bertahan di Tengah PandemiKampung 1001 Santri Distigma Jadi “Kampung Begal” dan Kiai Melawannya
Sekertaris Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Abdul Ghaffar Mubtadi, mengatakan adanya laporan akta perceraian palsu diketahui setelah salah satu pihak dari keluarga yang bermasalah melapor.
Saat laporan ke Pengadilan Agama Purwakarta diketahui ia memiliki akta perceraian padahal tidak pernah dipanggil ke pengadilan.
“Sesuai keterangan panitera muda hukum selaku atasan petugas akte cerai, pernah ada yang melaporkan terkait adanya akta cerai palsu ke sini. Mereka ngelapor ke sini, kami sarankan untuk melaporkannya ke polisi karena akta palsu itu adalah perbuatan kriminal,” ungkap Ghaffar.
Menurutnya, hal ini disebabkan ketidakpahaman mesyarakat dalam prosedur perceraian, sehingga membuka ruang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan seperti dengan pembuatan akta perceraian palsu.
“Adanya akta palsu ini disebabkan salah satu pihak yang berselisih dalam keluarga memilih jalan pintas untuk bercerai tanpa melalui proses hukum di pengadilan. Mereka mencari jalan pintas supaya cepat bercerai,” ucap Ghaffar.
Ia mencontohkan, salah satu pihak yang berselisih meminta bantuan pada orang yang dianggapnya dapat membantu proses perceraian dengan cepat. Orang yang dimintai bantuan menjanjikan pembuatan akta perceraian dengan cara “nembak” pengadilan agama dengan bayaran variatif.
“Pemalsuan akta cerai dilakukan karena banyak masyarakat yang menganggap proses perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama berbelit-belit. Pasalnya, perlu tahapan untuk melakukan sidang perceraian,” ujarnya.
Selain itu, Ghaffar menambahkan, dari Pengadilan Agama pun akan melakukan proses mendamaikan sebelum memutuskan untuk perceraian.
“Kan ada tahapannya sampai keluar akta cerai, dan itu tidak bisa diprediksi waktunya. Kalau kedua pihak sepakat, tidak akan lama. Tergantung dengan perkaranya,” jelasnya.
Baca Juga:Pendaftar Calon Anggota Polri Cek Kelengkapan AdministrtasiBupati Lantik 177 Kades Terpilih 23 April
Ghaffar menambahkan, akta cerai yang asli pasti mudah diperiksa. Pasalnya, akta cerai tersebut terdaftar di Pengadilan Agama sehingga bisa dicek keberadaannya.