Ajegile, Maung Punya Ganja 4,4 Kilo

Ajegile, Maung Punya Ganja 4,4 Kilo
0 Komentar

KARAWANG-  Tersangka KT alias Maung (41) mengaku sudah melakukan satu bulan menjadi kurir narkotika janis ganja. Dalam satu bulan, buruh harian lepas ini sudah mengambil barang haram jenis ganja sebanyak tiga kali di daerah Kecamatan Tempuran. Kasat Res Narkoba, Aji Setiaji melalui Kanit Idik II Satu Res Narkoba, Ipda Andi Sabri mengatakan, tersangka mengaku sudah tiga kali mengambil barang haram dalam waktu satu bulan. Untuk pengambilan ganja dengan secara sistem tempel pada Minggu (14/3/2021) pukul 17.00 WIB, sebanyak 3 kilogram dibungkus menggunakan dus yang disimpan di bawah pohon kelapa. “Tersangka KT mendapat upah sebesar Rp 2 juta setiap kali ambil barang haram tersebut. Upah tersebut untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Dari hasil pemeriksaan KT mengaku disuruh dan dititipin oleh BSU (DPO),” jelas Andi. Menurut Andi, selain mengambil barang haram tersebut, tersangka KT juga mengedarkan ganja dengan sistem tempel di suatu tempat. Dalam satu kilogram dapat menjadi 24 paket dengan beratan 15 gram, 30 gram dan 35 gram. Sebelumnya, Satnarkoba Polres Karawang ungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di rumah kontrakan, Gang Artis Jalan Kosambi, Desa Duren, Kecamatan Klari, Selasa (22/4/2021). Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti total 4,4 kilogram, satu timbangan elekrik dan satu buah ponsel. Tersangka berinisial KT alias Maung (41) warga Dusun Pasir Telaga I, Desa Pasir Telaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Kasat Res Narkoba, AKP Aji Setiaji menyampaikan, bahwa barang bukti yang diamankan diantaranya tiga paket besar yang berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 3 kilogram, 24 bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat  1,410 kilogram siap edar. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (rie/mhs)

0 Komentar