DUA PEMAKAMAN ELITE TAK PERNAH SETOR KE KAS DAERAH
KARAWANG- Di tengah sulitnya mencari pemasukan KAS daerah, Pemkab Karawang harus membuat terobosan agar para pelaku usaha yang selama ini tak pernah memberikan kontrbusi bagi pemasukan daerah bisa ditagih. Dua di antaranya adalah pemakaman umum komersil elite Sandiego Hills dan Al Azhar. Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mahpudin menyebut, Pemkab Karawang tak pernah mendapatkan setoran retribusi sepeser pun daru dua pengelola pemakaman elit itu sejak tahun 2006. Penyebab pemakaman yang dibanderol ratusan juta bahkan milyaran rupiah per kapling setiap kali transaksi tersebut tang memeberikan kontribusi untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena sejak hadir, pemakaman yang dipasarkan lewat slogan “Rumah Masa Depan” itu, belum diikat melalui Peraturan Daerah Tempat Pemakaman Bukan Umum (Perda TPBU) yang secara eksplisit mengaturnya. “Pemakaman ini bukan pemakaman biasa dan TPU seperti pada umumnya, tapi sifatnya memang komersil karena dibanderol dengan harga ratusan juta bahkan miliaran rupiah per kapling, jadi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), saya mengajak rekan legislatif dan juga Pemkab, agar segera bikinkan Perda TPBU ini. Karena selama ini sejak awal dibangun terhitung dari 2006 sampai sekarang belum ada retribusi jual beli lahan pemakaman yang masuk ke kas daerah,” kata Mahpudin usai mengunjungi pemakaman komersil di Sandiego Hills, Exit Tol Karawang Barat, Desa Margakarya Kecamatan Telukjambe Barat. Ia menyebut, sejauh ini pihak San Diego Hills maupun tempat pemakaman komersil lainnya tidak bisa disalahkan jika tidak pernah setor retribusi untuk kas daerah Karawang, sebab memang selama ini Pemkab belum membuat regulasinya secara khusus yang mengaturnya. ”Pihak San Diego Hills gak bisa disalahkan jika selama ini memang belum banyak berkontribusi pada kas daerah, karena memang kita belum membuat payung hukumnya lewat Perda,” ujarnya. Untuk itu, , regulasi yang mengatur retribusi pemakaman komersil ini mestinya dibuat di Karawang, sebab ada beberapa kabupaten/kota lainnya juga sudah memiliki perda tersebut. “Karena jika tidak ada peraturan selain retribusi, mungkin pemakaman mewah ini hanya masuk kontribusi di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja.”