Masuk Bekasi Dikarantina Lima Hari

0 Komentar

Syarat pembuatan SIKM, kata Enung, dilakukan warga dengan terlebih dahulu membawa pengantar dari pihak RT, RW, dan kelurahan. Setelah itu, warga tersebut harus terlebih dahulu mengikuti tes usap antigen dengan syarat hasil tes dinyatakan bebas Covid-19.
“Surat keterangan bebas Covid-19 hanya berlaku 1 kali 24 jam. Jadi setelah persyaratannya lengkap, baru kami proses izinnya,” kata dia.
Ketua RW 011 Kelurahan Jatimekar Samsudin Panji mengaku kecolongan banyaknya travel gelap yang sudah membawa sebagian warganya untuk mudik lebih awal. Mereka yang memutuskan mudik lebih awal merupakan warga urban dengan tujuan paling banyak ke daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
“Kami susah kendalikan warga urban, warga kontrakan, dan pekerja lepas. Kalau warga yang menetap bisa kami kendalikan,” ujarnya.
Pihaknya pada akhirnya melakukan penyisiran dan pendataan ke setiap kontrakan di wilayah RW 011. Pencatatan itu bertujuan untuk mengetahui jumlah warga yang sudah terlanjur mudik. Data itu akan digunakan RW untuk mengawasi mereka saat akan kembali ke Kota Bekasi.
“Jadi saat mereka kembali, harus ada surat tes bebas Covid-19. Selain itu, mau tidak mau mereka harus isolasi mandiri paling lama tujuh sampai 10 hari,” tambah Samsudin. (bbs/mhs)

Laman:

1 2
0 Komentar