“Kalau salah satu pihak tidak hadir majelis hakim akan menilai apakah memang dilihat dulu panggilannya, kalau panggilannya sah dan patut tetapi yang bersangkutannya tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ucapnya. (mil/har/red)
“Kalau salah satu pihak tidak hadir majelis hakim akan menilai apakah memang dilihat dulu panggilannya, kalau panggilannya sah dan patut tetapi yang bersangkutannya tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ucapnya. (mil/har/red)