“Bukan nunjuk. Tapi bekerja sama. Bisa tanya langsung teknisnya ke dinkes,” kata Fitra.
Fitra menjelaskan, untuk alur pembeliannya, nanti perusahaan membeli vaksin ke bio farma atau melalui kadin. Lalu proses vaksinasinya dilakukan dengan rumah sakit dan klinik yang sudah menjadi peserta program, yang datanya diterima oleh KBE ada 21 rumah sakit dan 18 klinik.
Sementara itu Plt Kadinkes Karawang, Nanik Djodjana sampai berita ini ditulis belum memberikan jawaban konfirmasi KBE. Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Atta Subagja menuturkan, sesuai aturan harusnya memang dinkes tak memiliki kewenangan menunjuk. Dinkes bertugas koordinatif, memberikan sosialisasi kepada faskes sehingga faskes baik rumah sakit atu pun klinik yang memenuhi persyaratan pelaksanaan vaksinasi bisa mengajukan ke kadin dan berkoordinasi dengan Dinkes.
“Kalau secara aturan bukan ditunjuk dinkes, karena bukan dinkes yang membiayai. Klinik yang memenuhi persyaratan pelaksanaan vaksinasi mengajukan ke KADIN dan berkoordinasi dengan Dinkes,” kata Atta.
“Vaksin GR bukan kewenangan dinas, dinas tugasnya koordinatif,” timpalnya melalui pesan WhatsApp. (bbs/mhs)