BUPATI TAK INGIN PERCEPATAN VAKSINASI DIMANFAATKAN JADI BISNIS

BUPATI TAK INGIN PERCEPATAN VAKSINASI DIMANFAATKAN JADI BISNIS
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana
0 Komentar

“Saya tidak mendapat sosialisasi apa pun,” kata pria yang menolak identitasnya ditulis ini.
KBE menanyakan kepada belasan klinik yang tidak menjadi peserta (provider) vaksin gotong royong, semua yang ditanya KBE menjawab hal yang sama: tidak mendaptkan sosialisasi apa pun dari dinkes maupun kadin.
Untuk diketahui, harga vaksin GR dibanderol Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Jadi, jika per orang membutuhkan dua kali dosis suntik, biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli vaksin gotong royong per orangnya hampir Rp 1jt. RS dan klinik nantinya mendapatkan biaya dari pelayanan vaksinasi, per orang sekitar Rp 235 ribu per orang. Fokus penerima vaksin adalah buruh dan karyawan industri, yang pada teknisnya difaslitasi oleh perusaahaan.
Jubir Satgas Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana mengklaim faskes yang jadi peserta (provider) vaksin gotong royong bukan hasil penunjukan, melainkan kerja sama. Namun saat ditanya alurnya apakah dinkes yang mengajak atau rumah sakit dan klinik yang mengajukan, Fitra meminta KBE langsung menanyakannya ke Dinas Kesehatan.
“Bukan nunjuk. Tapi bekerja sama. Bisa tanya langsung teknisnya ke dinkes,” kata Fitra.
Fitra menjelaskan, untuk alur pembeliannya, nanti perusahaan membeli vaksin ke bio farma atau melalui kadin. Lalu proses vaksinasinya dilakukan dengan rumah sakit dan klinik yang sudah menjadi peserta program, yang datanya diterima oleh KBE ada 21 rumah sakit dan 18 klinik.
Sementara itu Plt Kadinkes Karawang, Nanik Djodjana sampai berita ini ditulis belum memberikan jawaban konfirmasi KBE. Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Atta Subagja menuturkan, sesuai aturan harusnya memang dinkes tak memiliki kewenangan menunjuk. Dinkes bertugas koordinatif, memberikan sosialisasi kepada faskes sehingga faskes baik rumah sakit atu pun klinik yang memenuhi persyaratan pelaksanaan vaksinasi bisa mengajukan ke kadin dan berkoordinasi dengan Dinkes.
“Kalau secara aturan bukan ditunjuk dinkes, karena bukan dinkes yang membiayai. Klinik yang memenuhi persyaratan pelaksanaan vaksinasi mengajukan ke KADIN dan berkoordinasi dengan Dinkes,” kata Atta.
“Vaksin GR bukan kewenangan dinas, dinas tugasnya koordinatif,” timpalnya melalui pesan WhatsApp.

0 Komentar