Sidang Keenam Cuma 10 Menit
CIKARANG- Sidang keenam perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Abdul Wahid dan rekan berjalan tak lebih dari 10 menit. Hal itu lantaran pihak Abdul Wahid tak membawa seorang pun saksi.
Seperti biasa, sidang tersebut dihadiri oleh massa dari pelapor Gunawan alias Kiwil yang mengawal perkembangan sidang yang menyeret kepala desa dan rekannya.
Salah seorang warga desa itu, Ahmad Dais, menjelaskan sebagai warga dia ingin mengawal persidangan ini demi Tamanrahayu yang lebih baik lagi ke depannya.
Baca Juga:Abdul Hadi Wijaya Apresiasi Opsi Sekolah Swasta saat Daftar PPDBGaduh Internal DPC Gerindra
“Masyarakat saya harap lebih baik dalam memilih pemimpin, bijak dan teliti. Jangan sampai perkaya diri dan golongan,” kata dia.
Dia berharap agar kepala desa dihukum setimpal apabila bersalah, dan dibebaskan apabila memang tidak bersala.
Sementara itu, keluarga Ontel bin Teran, Mahfud, merasa kecewa dengan tindakan lurah yang dengan sengaja merugikan warganya sendiri.
“Saya merasa kecewa atas kepemimpinannya yang telah merugikan keluarga saya sendiri karena serobot tanah,” ucap warga Kampung Serang, RT 003 RW 03 ini.
“Jadilah pemimpin yang bijak bukan menindas masyarakat. Saya harap dihukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ucap dia didampingi massa lain. (dim/red)