129 Siswa Dijaring dari Jalur Tidak Mampu
KARAWANG – SMKN 1 Karawang masih menjadi sekolah terbanyak dalam menyediakan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK/SLB di Kabupaten Karawang. Dalam pelaksanaan PPDB tahun ini, sekolah yang beralamat Jalan Pangkal Perjuangan Tanjungpura Karawang Barat ini kembali menyediakan kuota 864 siswa untuk dipersiapkan mengisi 24 rombongan belajar (rombel) kelas X. Kepala SMKN 1 Karawang, Makmur, melalui ketua panitia PPDB, Alia Maedina, mengatakan, untuk mengisi kuota yang disediakan, SMKN 1 Karawang akan menjaringnya dari empat jalur yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yaitu jalur afirmasi (KETM, disabilitas dan kondisi tertentu), prioritas terdekat, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, dan prestasi (rapor dan kejuaraan). Dari jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), sebut Alia, SMKN 1 Karawang akan menerima sebanyak 129 siswa, afirmasi disabilitas (4), afirmasi kondisi tertentu (petugas penanganan covid-19, korban bencana alam/sosial) (45), prioritas terdekat (86), perpindahan tugas orang tua/wali (21), anak guru (24), prestasi rapor unggulan (301), prestasi rapor umum (216), dan prestasi kejuaraan/lomba (39). “Nantinya siswa yang lolos PPDB akan mengisi 11 program keahlian yaitu desain pemodelan dan informasi bangunan, teknik instalasi tenaga listrik, teknik elektronika industri, teknik pemesinan, teknik pengelasan, teknik perancangan gambar mesin, teknik fabrikasi logam dan manufaktur, teknik kendaraan ringan otomotif, teknik dan bisnis sepeda motor, teknik komputer dan jaringan, dan rekayasa perangkat lunak,” ujar Alia kepada KBE, baru-baru ini. Seperti diketahui, PPDB 2021 jenjang SMA/SMK/SLB di Provinsi Jawa Barat telah dimulai pada Senin (7/6/2021). Khusus SMA dan SMK, PPDB kembali dilaksanakan dalam dua tahap. Pendaftaran PPDB tahap 1 berlangsung 7-11 Juni. Sedangkan tahap 2 pada 25 Juni hingga 1 Juli. PPDB SMK tahap 1 diperuntukan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, dan prestasi rapor unggulan. Kemudian tahap 2 disediakan bagi peserta didik yang mendaftar melalui prestasi rapor umum. Nantinya, jika calon peserta didik baru tidak lolos dalam tahap satu dapat mendaftar di tahap dua. Pendaftaran PPDB bisa dilakukan secara daring mandiri atau oleh operator sekolah asal melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id, dan bisa juga oleh sekolah tujuan jika tidak ada jaringan dengan menerapkan protokol covid-19. Adapun persyaratan umum PPDB yaitu ijazah/surat keterangan lulus, akta kelahiran, kartu keluarga (minimal 1 tahun), KTP, buku rapor dan keterangan ranking (lima semester), dan surat tanggung jawab mutlak orang tua. Kemudian persyaratan khusus seperti kartu program penanganan kemiskinan/terdaftar pada DTKS (bagi jalur afirmasi KETM), surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi jalur afirmasi korban bencana alam/sosial), surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru) dan bagi afirmasi penanganan covid-19, dan piagam serta dokumen prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan). (ayi/mhs)