TIM GAKKUM TURUN KE CIAMPEL, PEMKAB MENTAHKAN KLAIM IZIN PROYEK
KARAWANG- Perum Perhutani Purwakarta menyatakan Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menindaklanjuti peristiwa perusakan kawasan hutan di wilayah Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Tim Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian LHK sudah datang ke lokasi,” kata Wakil Administratur Perhutani Purwakarta Mulyana Kurniawan saat dihubungi dari Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, pihak Perhutani hanya mendampingi Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meninjau ke lokasi, ke kawasan hutan wilayah Ciampel, Karawang.
Baca Juga:Produk UMKM Karawang Mejeng di HotelAtlet Boccia Karawang Jalani Pelatda
Menurut dia, untuk hasil dan kesimpulan, itu diserahkan ke Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebab pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lebih tahu mengenai kawasan hutan yang ada berbagai daerah di Indonesia.
Perum Perhutani Purwakarta sebelumnya telah melapor ke Polres Karawang terkait perusakan hutan dan penambangan tanah merah di kawasan hutan wilayah Ciampel.
Lokasi kawasan hutan yang dilaporkan adanya perusakan hutan oleh Perhutani itu sendiri berlokasi di petak 25a, Blok Cijengkol RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe wilayah administrasi Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang. Luas lahannya sekitar 21,23 hektare.
Setelah pihak Perhutani melaporkan peristiwa itu, kelompok pengusaha yang melakukan perusakan hutan mengklaim kalau lokasi penambangan tanah merah di kawasan hutan itu merupakan lahan miliknya.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian dari Polres Karawang menerapkan status quo di lokasi. Sementara Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau kawasan hutan setelah mendapat laporan langsung mengenai peristiwa perusakan hutan itu dari Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.
Untuk diketahui, konflik lahan di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang berdekatan dengan proyek strategis nasional (PSN) yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan.
Usut punya usut, Perhutani Purwakarta mengklaim lahan seluas 21,23 hektare di kawasan hutan telah disalahgunakan untuk pembangunan jalan Tol Japek II. Menanggapi itu, orang yang mengklaim pemilik lahan adat Haji Enan Supriatna lewat pengacaranya, Effendi Nasution menyesalkam klaim sepihak Perhutani Purwakarta tersebut.
Menurut dia, lahan luas yang dibeli kliennya bukan seluas 21,23 hektare melainkan 11 hektare. Bahkan, pihaknya telah mengantongi izin dari Dinas Lingkingan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang serta dokumen surat yang lengkap terkait kepemilikan lahan.