KLHK Usut Perusakan Hutan Karawang

0 Komentar

“Jadi perlu kami tekankan bahwa kalau memang ada pihak tertentu (Perhutani,red) bisa menunjukan bukti yang jelas silahkan dibuka. Dan jika menurut mereka itu kita salah bisa ke pengadilan, ini kan negara hukum,” tegas Effendi kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).

Artinya, sambung dia, tanah adat yang dibelinya diharapkam bisa dimanfaatkan untuk proyek strategis nasional.

“Kan mereka nyatanya tidak bisa membuktikan dan di lokasi pun hanya menunjukan selembar peta saja. Jelas ini resiko,” ucap Effendi.

Baca Juga:Produk UMKM Karawang Mejeng di HotelAtlet Boccia Karawang Jalani Pelatda

Effendi meminta pihak pelapor termasuk Perhutani untuk duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan lahan yang dikhawatirkan memicu konflik sosial masyarakat sekitar.
Bahkan pihaknya siap dikonfrontir agar persoalan ini tidak meluas karena memang Perhutani dibentuk untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat.
“Nah kebetulan ada proyek strategis nasional makanya kami juga sering berkoordinasi dan meminta arahan pihak kepolisian. Tentu kami senang hati agar ini (tanah merah,red) bisa dipergunakan untuk kepentingan yg jauh lebih besar yaitu Tol Japek II,” jelas dia.
Effendi menyebutkan bahwa lokasi yang digarap kliennya adalah lokasi untuk kawasan industri Sinarmas.
“Kita tidak kucing-kucingan, kita datang dia umpet dan itu kebalik. Kami siap tempuh jalur hukum karena jelas lahan ini milik H. Enan dan ahli warisnya pun masih hidup semua. Itu ada ancaman pidanaya,” tukas dia.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan (Taling) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menuturkan, surat yang ditekan DLH terkait cut and fill lahan di Desa Mulyasari itu bukan izin melainkan rekomendasi.
“Jadi kami luruskan dulu, itu surat rekomendasi bukan izin ya. Karena pihak Haji Enan datang ke kami dalam rangka mendukung kegiatan proyek strategis nasional yaitu Tol Jakarta Cikampek II,” tegas dia.
Muhana menjelaskan polemik lahan antara H. Enan dan Perhutani ini sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2019 silam.
“Kasus pertama terlupakan karena masih proses hukum. Dan selanjutnya Haji Enan datang ke DLH lagi untuk surat rekomendasi cut and fill untuk proyek strategis nasional dengan memperlihatkan data kepemilikan dan keterangan desa,” tutur dia.

0 Komentar