KLHK Usut Perusakan Hutan Karawang

0 Komentar

Akhirnya, sambung Muhana, DLH Kabupaten Karawang menerbitkan surat rekomendasi demi kelancaran proyek tol Japek II. Bahkan Perhutani setiap pertemuan dengan pihak Haji Enan tidak ada perwakilan Perhutani yang hadir
“Saya gimana gak percaya kalau datanya lengkap ada, bahkan Haji Enan juga menyatakan surat klaim Perhutani juga sudah aman. Itu dasar kami keluarkan surat,” ucapnya.
Dia mengakui tidak pernah turun ke lokasi sengketa lantaran akses infrastruktur jalan dan jarak tempuh agak menyulitkan.
“Pada prinsipnya kami tidak keberatan selama untuk keberlangsungan proyek stategis nasional dan tidak disalahgunakan. Kan kita gak punya kepentingan antara pihak bersengketa,” tegas Muhan.
Muhan pun kecewa dengan tindakan Haji Enan yang tetap menggarap lahan Perhutani dengan surat rekomendasi kadaluarsa. Di mana, surat yang ditekan Kadis LH Karawang Wawan Setiawan pada 28 Januari 2021 itu hanya berlaku tiga bulan.
“Itu saja sudah gak benar, inti surat sudah kadaluarsa,” tukas dia. (bbs/jml/mhs)

Laman:

1 2 3
0 Komentar