Selalu Beraksi Jelang Subuh, Dililitkan ke Tubuh

0 Komentar

Lanjut Oliestha, barang bukti yang berhasil diamankan 10 potong kabel, 2 buah gunting pemotong kabel dan 1 kater. Kelima tersangka curat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pertolongan jahat (penadah) dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar