Lampu Luar Mati, di Dalam Room Ramai Joget-Joget

Lampu Luar Mati, di Dalam Room Ramai Joget-Joget
Tak patuhi Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor: 443/3635 – Disperindag Tahun 2021 dan tetap beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang bubarkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan cafe. 
0 Komentar

Seperti diketahui, PPKM Mikro kembali di perpanjangan untuk ke 10 kalinya yang di berlakukan dari tanggal 22 juni 2021 sampai 05 juli 2021. Oleh karenanya, Pemkab Karawang menutup tempat wisata dan tempat hiburan serta membatasi jam operasional para pelaku usaha. (rie)

Laman:

1 2
0 Komentar