Seperti diketahui, PPKM Mikro kembali di perpanjangan untuk ke 10 kalinya yang di berlakukan dari tanggal 22 juni 2021 sampai 05 juli 2021. Oleh karenanya, Pemkab Karawang menutup tempat wisata dan tempat hiburan serta membatasi jam operasional para pelaku usaha. (rie)