TANPA RUPS, PEMKAB UJUG-UJUG CARI DIREKSI BARU UNTUK BUMD LKM
BUMD Lembaga Keuangan Mikro (LKM ) tak kunjung sehat. Suntikan modal teranyar Rp 2,65 M di ujung tahun 2020 kemarin pun dipertanyakan pertanggungjawabannya. Diduga miliaran uang negara habis cuma-cuma lari ke kantong-kantong pribadi dengan dalih meminjam uang. Siapa yang harus bertanggungjawab?
Pemkab Kaarwang saat ini sedang membuka pendaftaran untuk kursi direksi PT LKM. Tepatnya kursi direktur utama dan direktur operasional. Namun anehnya pembukaan pendaftaran ini dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS). Sekda Karawang, Acep Jamhuri saat ditanya Karawang Bekasi Ekspres mengonfirmasi kebenaran perihal belum adanya RUPS di BUMD yang di ambang bangkrut itu. “Teu acan (belum),” singkatnya. Namun saat akan dianya lebih lanjut, Acep memilih enggan berkomentar dan mempersilahkan KBE menanyakan ke anak buahnya, yakni Kabag Ekonomi Setda Karawang. “Mau nanya LKM ya? Ke Kabag Ekonomi saja,” tutur dia sambil berjalan ke mobil dinasnya, senin (28/6/2021) petang di Galeri Budaya Pemkab Karawang. Pelaksanaan rekruitmen direksi baru tanpa terlebih dahulu melaksanakan RUPS ditentang oleh banyak pihak. Direktur Karawang Budgeting Control, Ricky Mulyana salah saunya. Ia mendesak Pemkab Kaawang menyetop seluruh proses pendafaran direksi baru PT LKM sebelum direksi lama mempertanggungjawabkan penggunaan uang BUMD PT LKM, dan pertanggungjawaban itu digelar dalam forum tertinggi di perseroan terbatas yakni forum Rapat Umum Pemegang Saham. “Saya minta sekda menyetop proses pendaftaran direksi,” kata dia. Ahli Hukum UBP Karawang, Garry Gagarin saat dimintai tanggapan oleh KBE perihal pelaksanaan pembukaan pendaftaran direksi PT LKM tanpa melewati tahapan RUPS menilai hal itu seharusnya tak boleh dilakukan. Garry menyeut, dalam perseroan terbatas, forum tertinggi dalam mengambil keputusan, apalagi keputusan strategis membukan pendaftaran direksi baru, harus merupakan hasil dari RUPS. “Nah kalau ternyata pemda melangkahi RUPS, kita wajib mempertanyakan ada apa?. Dan siap-siap masyarakat bakal mempertanyakan keputusan dari pemda ini yang bertetangan dengan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini. Apalagi, dengan kondisi keuangan PT LKM yang tidak sehat dan dalam beberapa tahun terakhir dilakukan penyertaan modal (teranyar tahun 2020 sebanyak Rp 2.75 M) jika beum ada RUPS, kata Garry siapa yang harus dimintai pertanggungjawabannya oleh Pemkab Karawang selaku owner atau pemilik saham. Ditendang Pemprov, Disayang Pemkab Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat. Baik anggota maupun pimpinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor LKM Karawang untuk membahas pengkajian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar, Sugianto Nangolah mengungkapkan, dari informasi disampaikan bahwa PT. LKM memilki sejmlah masalah. Dan di saat yanag sama, Pemprov Jawa Barat yang sebelumnya memiliki saham 24 persen (76 persenmilik pemkab) hars melepas seluruh sahamnyake pemkab. Otomatis beban yang ditinggalkan di PT LKM sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Karawang untuk membereskan. “Harusnya sudah diberikan seratus persen kepada Kabupaten Karawang, agar betul-betul LKM ini berjalan dengan leluasa. Selama ini mereka terikat dengan perda provinsi, sehingga harus jelas agar tidak ada kesiampangsiuran aturan “ucap Sugianto. Lebih lanjut pihaknya akan mendorong, proses penyerahan saham tersebut sehingga PT. LKM dapat segera memberikan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Maka kedepan kami akan mendorong agar segera diserahkan (saham) kepada Kabupaten Karawang. Harapan kita agar usaha lembaga keuangan ini berjalan dan menghasilkan untuk PAD,”tutup Sugianto. (bbs/mhs)