Sementara itu anggota Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha mengaku belum mendapat laporan apapun dari pihak direksi PT. KLM, apalagi masalah keuangan. Padahal pemerintah sudah melakukan penyertaan modal hingga Rp 2,6 miliar tahun 2020.
“Belum sekalipun kita dapat laporan. Harusnya laporan dilakukan,secara rutin, agar kita mengetahui perkembangannya,” katanya.
Ahli Hukum UBP Karawang, Garry Gagarin menyikapi uang suntikan modal yang sejauh ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, khususnya kepada DPRD Karawang dan publik, menjelaskan secara rinci aturan mainnya.
Garry menjelaskan, dalam konteks perseroan terbatas uang yang dalam istilah umum disebut dana suntikan modal dari Pemkab Karawang kepada PT LKM jika sudah masuk ke KAS perusahaan mutlak menjadi harta atau aset milik perseroan itu sendiri, dalam hal ini milik PT LKM.
“Maka dari itu BUMD atau perseroan terbatas harus punya bisnis plan, dan dibuka di RUPS sehingga tahu ini perusahaan mau di bawa ke arah mana,” kata dia.
Hanya saja, dalam perjalanannya jika ada kondisi keuangan yang buruk atau merugi yang harus dipertanggungjawabkan kerugian itu diakibatkan oleh risiko bisnis, fraud atau penyimpangan keuangan BUMD. Dalam konteks Indonesia, kata Garry, kerugian bisnis yang disebabkan oleh seseorang dengan sengaja bisa masuk ke dalam kategori korupsi.
“Nah ini pertanggungjawabannya harus jelas,” jelas Garry.
Adapaun, dampak ke pemberi suntikan modal dalam hal ini Pemkab Karawang, patut dicurgai adanya kecorobohan jika berani melakukan penyertaan modal tanpa ada bisnis plan PT LKM. Apalagi penyertaan modal itu dilakukan dalam kondisi keuangan di tubuh PT LKM yang sedang sakit.
“Kalau tenyata BUMD ini tidak memberikan potensi yang baik untuk keuntungan daerah ngapain dikasih modal lagi. Kan logikanya spert itu. Apalagi ini tidak jelas bisnis plan tidak ada, rencana ke depan tidak tahu mau seperti apa, tetapi digelontorkan uang. Kita sebagai pengamat kan bertanya ini ada apa? penyelesaian kemarin gmana?,” tukas dia.
Saat dimintai tanggapan oleh KBE perihal pelaksanaan pembukaan pendaftaran direksi PT LKM tanpa melewati tahapan RUPS, Garry menilai hal itu seharusnya tak boleh dilakukan. Garry menyebut, dalam perseroan terbatas, forum tertinggi dalam mengambil keputusan, apalagi keputusan strategis membukan pendaftaran direksi baru, harus merupakan hasil dari RUPS.