SETOP CARI DIREKSI BARU, RUPS DULU SAJA! Kerugian Ditaksir Tembus Rp 5,2 M

0 Komentar

“Nah kalau ternyata pemda melangkahi RUPS, kita wajib mempertanyakan ada apa?. Dan siap-siap masyarakat bakal mempertanyakan keputusan dari pemda ini yang bertetangan dengan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini.
Apalagi, dengan kondisi keuangan PT LKM yang tidak sehat dan dalam beberapa tahun terakhir dilakukan penyertaan modal (teranyar tahun 2020 sebanyak Rp 2.75 M) jika beum ada RUPS, kata Garry siapa yang harus dimintai pertanggungjawabannya oleh Pemkab Karawang selaku owner atau pemilik saham. (bbs/mhs)

Laman:

1 2 3
0 Komentar