BEDA GAYA TINDAK PERUSAHAAN NAKAL SAAT PPKM DARURAT
Pemkab Bekasi dan Pemkab Karawang sama-sama sedang dibuat kesal oleh banyaknya persahaan nakal yang abai prokes sampai setor data ngibul covid-19 ke satgas. Namun ada perbedaan yang mencolok dalam hal penindakan—Jika Pemkab Bekasi tegas langsung menyegel pabrik bandel. Pemkab Karawang hanya memberikan SP-1.
Hari Selasa (6/7/2021) Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel dua pabrik di Kawasan MM2100 lantaran nekat beroperasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat meski tak memiliki izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Di saat yang sama, Bupati Karawang, Cellica Nurrchadiana bersama rombongan juga melakukan sdak ke dua perusahaan yang sama-sama tak menyetorkan data covid-19 dan data kematian karyawan yang terpapar covid-119 kepada satgas. Nupati dan rombongan marah. Memaksa bos kedua perusahaan yang disidak-yakni PT Asietex Sinar Indoprata dan PT Sumi Rubber Indonesia datang ke Pemkab Karawang untuk ‘disidang’. Namun saat dikonfirmasi oleh awak media kepada Cellica, dua perusahaan itu ganya djatuhkan sanksi peringatan. “Kita beri SP-I,” ujar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di Makodim 0604 Karawang, rabu (7/7/2021). Cellica menuturkana,apabila sampai peringatan ketiga, perusahaan itu tetap melakukan kesalahan serupa, Satgas siap menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Namun penjatuhan sanksi semacam itu baru dilakukan jika pabrik itu tetap membandel tidak menerapkan prokes,” kata Cellica yang juga Ketua Satgas Covid-19 Karawang. Namun Cellica tak menerangkan apakah dua perusahaan yang ia dan rombongan sidak itu memilki memiliki izin operasional mobilitas kegiatan industry (IOMKI) atau tidak. Padahal, di Kabupaten Bekasi IOMKI bisa djadikan celah baik oleh Pemkab Karawang atau pun satgas covid-19 untuk bertindaka lebih teagas, bila perlu menyegelnya. Padahal, dari data yang disampaikan oleh Kadiperindag Karawang, Suroto kepada KBE dari 854 pabrik yang masuk sektor esensial di Karawang, baru 597 pabrik saja yang sudah memiliki IOMKI itu. Alhasil, sebanyak 257 pabrik yang belum punya IOMKI. “Sekarang sedang kami telusuri, ratusan pabrik ini yang belum kantongi IOMKI masih beroperasi atau tidak,” ujar Kadisperindag Karawang, Ahmad Suroto, rabu (7/7/2021) saat dihubungi KBE via telepon. Suroto bilang, 257 pabrik itu belum angka pasti. Jumlahnya masih sangat memungkinkan lebih banyak lagi. Namun, jika hasil sidak ke sejumlah pabrik itu ditemukan pelanggaran, pihaknya, atas perintah Satgas Covid-19, Bupati, Kapolres, juga Dandim Karawang, akan menutup pabrik-pabrik nakal tersebut. “Tidak ada ampun lagi, yang melanggar kami tutup,” tegasnya. Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafie mengatakan perusahaan yang disegel oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi itu bergerak di bidang produksi kemasan. Dua perusahaan itu sudah dicabut IOMKI-nya oleh Kementerian Perindustrian. ”Karena sesuai aturan PPKM darurat, perusahaan yang tidak berizin harus ditutup. Ya, kami tutup,” kata Herman. Dua perusahan yang masih beroperasi pada masa PPKM darurat itu bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 300/SE-43/Pol.PP tentang PPKM Darurat untuk Mengendalikan Angka Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kegiatan di tempat kerja nonesensial dilaksanakan 100 persen dari rumah. Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Herman, di masa PPKM darurat berkomitmen untuk terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka mengawasi aktivitas perusahaan selama PPKM darurat. Setiap perusahaan yang tak masuk sebagai bagian dari sektor usaha esensial atau kritikal diminta untuk mematuhi peraturan PPKK darurat. ”Kami punya pengelola kawasan yang sudah diarahkan untuk membantu mengawasi perusahaan yang datanya tidak sesuai aturan dan masih bekerja. Ada juga surat edaran Bupati Bekasi yang sudah disampaikan ke pengelola kawasan industri untuk bisa menginformasikan perusahaan agar mematuhi PPKM darurat,” ucapnya. (fan/wyd/dri/mhs)