PEKAN INI BLT TAHAP II HARUS DISALURKAN!
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari mengultimatum seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) dan dana alokasi desa (DAD) tahun 2021 di tengah-tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mahayu menuturkan, BTD DD merupakan titah atuh konsekuensi dari berlakunya PPKM darurat. Saat ini PPKM darurat sudah berjalan lima hari, namn BLT untuk warga belum juga dibagikan oleh pemerintah desa. “Percepatan pencairan BLT DD merupakan salah satu variabel dalam PPKM Darurat (sebagaimana Inmebdagruli 15 tahun 2021 diktum ke 8),” ujar Mahayu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyaluran Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (DAD) Tahap II tahun 2021, yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom dari Command Centre Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rabu (7/7/2021). “Seharusnya pencairan sudah dapat dilaksanakan sejak awal bulan Juli 2021 guna memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari terutama akibat wabah pandemic Covid -19” timpal dia. Kajari mendesak para kepala desa yang belum menyerahkan laporan realisasi penggunaan DD Tahap 1 tahun 2021 untuk menyerahkan laporannya paling lambat pada hari Jumat (09/7). “Karena hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengajukan pencairan DD Tahap II,” jelas Mahayu. Dakam Rakor itu terungkap bahwa kendala yang dihadapi adalah proses penandatanganan berkas pengajuan pencairan oleh Bupati Bekasi dikarenakan tengah sakit. Namun demikian, berkat komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dorongan Kejari Kabupaten Bekasi untuk segera merampungkan proses, maka atas saran Kementerian Dalam Negeri penandatanganan berkas pengajuan pencairan tahap II BLT Dana Desa dapat terselesaikan. Mahayu menekankan bahwa BLT DD merupakan salah satu prioritas yang harus ada dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Permendes No 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dan disebutkan juga dalam Permenkeu Nomor:222/PMK.07/20202 tentang Pengelolaan Dana Desa. “Sehingga diharapkan dengan adanya dorongan dari Kejari Kabupaten Bekasi, pemerintah desa serius dan segera memproses kebutuhan administrasi guna percepatan pencairan DD Tahap II agar BLT DD Tahap II dapat segera disalurkan kepada masyarakat,” tandas Mahayu. (pan/bbs/mhs)