PURWAKARTA – Pelaku pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di kabupaten Purwakarta dikenai sidang di tempat.
Hari pertama sidang di tempat diberlakukan ada 9 orang yang dinyatakan melanggar dan diterapkan tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Wakapolres, Kompol Satrio Prayogo mengatakan ada 9 orang yang terjaring razia gabungan dari beberapa wilayah di seputar kota Purwakarta, kemudian langsung disidang di tempat hari ini.
“Hari ini kita menjaring 9 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, mereka akan langsung di sidang ditempat di Kantor Kecamatan Purwakarta,” tutur Satrio, pada Kamis (8/7/2021).
Menurutnya, para pelaku pelanggar yang terjaring razia protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jabar akan di jerat kurungan beberapa bulan.
“Sesuai dengan Perda Provinsi Jabar, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan di jerat kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50 juta,” jelas Satrio.
Ditempat yang sama, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, memasuki hari ke 6 Pemberlakuan PPKM Darurat di Purwakarta ini, masih banyak pelanggar protokol kesehatan. Untuk itu, sambung dia, Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama unsur Pimpinan Daerah melakukan penerapan sidang tipiring bagi para pelanggar protokol kesehatan di Purwakarta.
“Melalui teguran secara lisan sudah, pemberitahuan secara tertulis juga sudah, tapi para pelanggar protokol kesehatan masih tetap banyak. Nah sekarang kita sidang ditempat para pelanggar protokol kesehatan ini,” ucap Ambu Anne sapaan akrab Bupati Purwakarta.
Menurutnya, pemberlakuan sidang ditempat ini adalah upaya Pemkab Purwakarta dalam memberikan tindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
“Hari ini kita lakukan razia terhadap para pelanggar protokol kesehatan, langsung sidang di tempat. Dan kami harapkan masyarakat Purwakarta jadi makin taat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini,” pungkasnya. (san/red)
Langgar Prokes, 9 Orang Sidang di Tempat

