METRO BEKASI – Selama sepekan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP telah menutup puluhan restoran dan enam perusahaan.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, sejak diberlakukannya PPKM Darurat yang berlaku pada 3 Juli hingga nanti 20 Juli 2021 petugas gabungan gencar melakukan operasi pengawasan dengan sasaran perusahaan, rumah makan, restoran dan tempat usaha lainnya karena ada sejumlah aturan pembatasan.
Sampai saat ini, dari hasil operasi tersebut, lebih dari 20 rumah makan, enam perusahaan dan delapan tempat usai lainnya disegel.
Baca Juga:Hening Cipta Indonesia 60 Detik untuk Korban Covid-19Lagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, rumah makan serta restoran, sebagai upaya penegakan aturan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
“Kami lakukan penyitaan, penutupan serta penyegelan. Mereka yang melanggar akan kami proses sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dimasa PPKM Darurat ini,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika pada kegiatan apel konsolidasi di Mapolres Metro Bekasi, pada Kamis (08/07).
Dodo menjelaskan, sanksi penyegelan tempat tersebut karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Misalnya saja pada rumah makan masih melayani penyajian makanan di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pada Kamis, (8/07), Tim Gabungan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerjunkan 320 petugas gabungan untuk melakukan sidak ke beberapa tempat yang menjadi sasaran di PPKM Darurat, yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, TNI/Polri, Muspika dan unsur lainnya. (ygi)