KOTA BEKASI – Penerapan PPKM Darurat di Kota Bekasi sudah diberlakukan. Sejumlah pelanggaran ditemukan pada operasi yustisi yang digelar di wilayah Kecamatan Bekasi Barat.
Bagi para warga yang melanggar aturan PPKM Darurat seperti tidak memakai masker, berkerumun, melewati jam operasional. Dan melanggar aturan layanan take away bagi pelaku usaha akan diberikan sanksi tegas dengan langsung di sidang di lokasi operasi yustisi yang digelar.
Operasi yustisi kali ini dilakukan oleh pasukan gabungan dari TNI, Polri serta Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan Satpol PP, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan ASN di wilayah Kecamatan Bekasi Barat.
Yang berbeda pada tindakan tegas pelanggaran PPKM Darurat melalui operasi yustisi kali ini adalah untuk pertama kalinya di Kota Bekasi para pelanggar dikenakan sanksi dan disidang langsung oleh hakim dari Kejaksaan Negeri secara virtual.
Diskominfostandi Kota Bekasi turut ambil bagian dalam kegiatan ini dan memfasilitasi sidang yustisi virtual yang digelar secara hybrid di dua tempat berbeda yaitu di Kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan di Aula Kantor Kecamatan Bekasi Barat.
Salah satu warga yang terjaring dalam operasi yustisi mengatakan, bahwa dirinya merasa bersalah karena tidak memakai masker di tempat umum. “Jadi pelajaran buat saya ke depan jangan sampai tertangkap lagi karena saya lupa memakai masker,” ungkapnya.
Bagi para warga yang terjaring dalam operasi yustisi akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000. Untuk pelanggaran prokes ringan seperti tidak memakai masker dan melakukan aktifitas yang menimbulkan kerumunan.
Diharapkan dari operasi dan sidang yustisi virtual kali ini akan memberikan efek jera kepada para pelanggar PPKM Darurat dan terus menjaga ketertiban. Serta keamanan selama pelaksanaan PPKM Darurat agar dapat bersama-sama menurunkan angka kasus Covid-19 khususnya di Kota Bekasi. (bbs/rie)