Dua TPU Khusus Covid-19 Tak Kuat Lagi Tampung Jenazah

Dua TPU Khusus Covid-19 Tak Kuat Lagi Tampung Jenazah
PENAMBAHAN MAKAM: DPRKPP mengusulkan penambahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Mengingat, TPU Mangunjaya dan Pasirtanjung kapasitasnya mulai penuh.
0 Komentar

CIKARANG PUSAT – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, mengusulkan penambahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Alasan penambahan tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Mengingat, TPU Mangunjaya dan Pasirtanjung kapasitasnya mulai penuh. Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir menuturkan, sejauh ini TPU yang sudah berjalan ada dua— di Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan dan Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat. Namun demikian, dirinya sudah mengusulkan kembali penambahan satu TPU lagi. “Kami sudah mengusulkan penambahan satu TPU lagi di Wanajaya, Kecamatan Cibitung,” ucapnya saat diwawancarai Cikarang Ekspres, Selasa (13/7/2021). Terang dia, luas TPU Mangunjaya 26 hektar, Pasirtanjung 30 hektar. Kemudian, untuk luas TPU Wanajaya yang saat ini sedang diusulkan 30 hektar. Dirinya memastikan, penambahan TPU ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Pasalnya, informasi yang di dapatkan dilapangan, kondisi TPU sudah hampir full. “Jadi kita sudah mengantisipasi dengan mengusulkan satu TPU lagi di Cibitung. Karena melihat trennya hari-hari ini naik terus,” ungkapnya.  Untuk mempercepat pelayanan, setiap TPU sudah disiapkan alat berat untuk menggali tanah untuk makam. Yakni, beko untuk percepatan pemakaman jenazah Covid-19. “Untuk mempercepat pelayanan, kita sudah menggunakan alat berat,” ucapnya.  Mengantisipasi adanya Pungutan Liar (Pungli) seperti yang terjadi dibeberapa daerah, dirinya menegaskan, semua sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Kemudian, apabila ada oknum yang meminta diluar SOP dan aturan yang diterapkan, dirinya meminta, agar tidak usah dilayani atau direspon.  “Kami terapkan SOP yang sesuai, kita pun ada aturannya. Kalau ada oknum yang meminta tidak usah ditanggapi, karena sudah ada standard bakunya dari pemerintah daerah,” tandasnya. (har)

0 Komentar