KARAWANG- Sepekan jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengeluarkan surat edaran nomor 450/3813/Kesra, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah dan Salat Idul Adha tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut, tercantum dua ketentuan yang harus dipatuhi warga Karawang. Di antaranya, Pemerintah Kabupaten Karawang melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling di malam Hari Raya Idul Adha. Serta meniadakan pelaksanaan Salat Ied berjamaah di hari raya kurban. Seperti tertulis dalam ketentuan nomor satu surat edaran itu, “Penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid/musala, kegiatan takbir keliling, dengan jalan kaki maupun kendaraan, ditiadakan di wilayah Kabupaten Karawang.” Dalam ketentuan nomor dua tertulis “Penyelenggaraan Salat Idul Adha tahun 2021/1442 H, di masjid/musala yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah, perusahaan, maupun fasilitas umum, juga ditiadakan”. Di masa PPKM Darurat ini, Pemerintah Kabupaten Karawang menganjurkan seluruh masyarakatnya untuk beribadah di rumah masing-masing. Tak hanya larangan takbir keliling dan Salat Idul Adha. Pemkab Karawang juga mewanti-wanti potensi terjadinya kerumunan saat penyembelihan hewan kurban. Pemkab Karawang melalui Dinas Pertanian Karawang, mulai gencar sosialisasi pemanfaatan Hari Tasyrik. Untuk memecah potensi terjadinya kerumunan. Seperti diungkapkan, Kasie Hewan dan Masyarakat Veteriner Distan Karawang, Nining Komalaningsih. Guna mencegah terjadinya kerumunan saat penyembelihan hewan kurban. Distan Karawang mengajak masyarakat untuk memaksimalkan manfaat hari Tasyrik. Yaitu menyembelih hewan kurban 3 hari pasca Hari Raya Idul Adha. Sebagai rentang waktu pemotongan hewan kurban. “Kami turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Selain itu, kita sosialisasi kepada masyarakat yang hendak berkurban, untuk manfaatkan hari tasyrik,” ujarnya, selasa, (13/7/2021). Kata Nining, untuk mencegah terjadinya penumpukan yang berpotensi kerumunan. Warga yang berkurban hendaknya tau, bahwa pemotongan hewan kurban tidak harus selalu di hari H Idul Adha. Akan tetapi, bisa juga memanfaatkan hari tasyrik hingga tiga hari ke depan. Pasalnya, saat ini di Karawang sedang menerapkan PPKM Darurat. Di mana, potensi penularan Covid-19 juga sedang tinggi-tingginya di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Karawang.