KABUPATEN BEKASI MENDESAK BUTUH PIMPINAN DEFENITIF, Pemprov-Kemendagri Jangan Buat Sulit

0 Komentar

DPRD Klaim Sudah Berupaya Percepat Pengisian Sekda-Wabup

CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta Kemendagri dan Pemprov Jawa Barat mempercepat proses penunjukan penjabat sementara kepala daerah mengingat posisi bupati, wakil bupati, dan sekda yang kosong. “Setelah pak Bupati wafat, Kabupaten Bekasi tidak punya pimpinan. Kami berupaya melakukan percepatan agar posisi kepala daerah segera terisi,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh, Rabu (14/7/2021). Dia mengatakan kekosongan jabatan ini harus segera diisi karena berkaitan dengan keberlanjutan roda pemerintahan terlebih saat ini pemerintah daerah tengah dalam darurat penanganan COVID-19 sehingga pengisian posisi kepala daerah dinilai mendesak. Ia mengatakan kini pihaknya tengah melakukan serangkaian rapat dengan para anggota untuk membantu mempercepat penunjukan pejabat sementara termasuk sejumlah posisi vital lain. “Dalam beberapa waktu terakhir ini kami rapat terus untuk membahas hal ini. Walaupun dengan keterbatasan, rapat kami lakukan dengan daring, jarak jauh. Jadi seluruh posisi vital di Kabupaten Bekasi ini agar segera terisi. Posisi kepala daerah, posisi wakil bupati, dan sekretaris daerah harus ada kejelasan,” ucapnya. Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan untuk sementara tugas kepala daerah akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bekasi. Penunjukkan Plt Sekda Bekasi menjalankan tugas kepala daerah ini menjadi kebijakan awal sebelum ditentukan langkah selanjutnya. Hal ini dilakukan karena Kabupaten Bekasi tidak memiliki seorang wakil bupati. “Ini sebagai kebijakan awal. Selanjutnya akan ada surat atau radiogram dari Kemendagri kepada pemerintah daerah,” kata Benni. Terkait siapa pengganti almarhum Eka Supria Atmaja, ia menerangkan hal itu akan dikoordinasikan Kemendagri dengan Pemprov Jawa Barat agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Hal ini sudah menjadi perhatian Kemendagri dan sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia. Diketahui Kabupaten Bekasi praktis tidak memiliki pimpinan setelah Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia. Ironisnya tidak hanya posisi bupati yang kosong namun juga jabatan wakil bupati karena sejak Eka diangkat sebagai bupati, posisi wakilnya tidak kunjung diisi. Hal itu ditambah jabatan sekretaris daerah yang ikut kosong lantaran pejabat sebelumnya, Uju, resmi pensiun akhir Juni 2021. Di sisi lain, lelang jabatan sekda yang sudah dilakukan justru terkendala hingga posisinya digantikan sementara oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Herman Hanafi selalu pelaksana harian. Di tempat terpisah, Forum Silaturahmi Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat (Format) Bekasi Raya mendesak DPRD Kabupaten Bekasi melantik wakil bupati Bekasi sebelum melanjutkan kepada paripurna pemberhentian bupati. “DPRD punya PR besar terkait mekanisme pelantikan wakil bupati. Proses pemilihan sudah diparipurnakan. Sebelum pemberhentian (bupati saat ini, Red), itu (pelantikan wakil bupati) diproses dulu untuk menjaga marwah DPRD yang jadi representasi masyarakat,” ucap Ketua Format Bekasi Raya, Apuk Idris, Rabu (14/7/2021) Pada 18 Maret 2020, DPRD Kabupaten Bekasi memilih Akhmad Marjuki sebagai wakil Bupati Bekasi dengan 40 suara dari total 50 anggota DPRD. Akan tetapi hingga Bupati Eka Supria Atmaja meninggal pada 11 Juli 2021, DPRD belum melantik wakil bupati definitif. Dia meminta Mendagri dan Gubernur Jawa Barat tidak langsung memproses penempatan pelaksana tugas (plt), tetapi memperhatikan aspek politik karena DPRD telah melantik wakil bupati melalui rapat paripurna.

0 Komentar