Ketidaksinkronan Data Daerah dan Provinsi
PURWAKARTA – Kabupaten Purwakarta yang masih menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, sepertinya ada selisih waktu pelaporan, harusnya itu terjadi pada tanggal 5 Juli 2021 evaluasinya. “Sepertinya ada selisih waktu pelaporan, harusnya itu terjadi pada tanggal 5 Juli 2021 evaluasinya. Tapi, mungkin laporan tanggal 5 Juli itu baru sampai ke pusat saat ini,” kata Ambu Anne kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021). Wanita yang akrab disapa Ambu Anne, ketidaksinkronan data tak hanya dialami daerahnya tapi juga terjadi di banyak daerah lainnya di Jawa Barat. Misalnya, di Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi dan daerah lainnya. “Mereka katanya akan melayangkan surat protes kepada Satgas COVID-19 pusat. Kalau kami (Pemerintah Kabupaten Purwakarta) mah menerima saja, yang penting acuan kami adalah data harian daerah yang lebih update,” ungkap Anne. Anne menuuturkan, Purwakarta menjadi zona merah memang disesalkan namun tidak dihiraukan. Anne mengaku lebih memfokuskan kinerja Satgas COVID-19 daerahnya untuk menangani pandemik dan dampaknya terhadap masyarakat saat ini. “Saya memakai prinsip tarik ulur. Kalau lajunya (penularan COVID-19) tinggi di Purwakarta, kami akan perketat protokol kesehatan ke seluruh sektor. Kalau hari ini sudah turun, masyarakat juga responsif dan bisa diajak kerja sama, supaya ekonomi tidak terdampak luas, kita adakan relaksasi,” jelas Anne. Satgas COVID-19 Purwakarta mengakui tingkat kematian pasien COVID-19 di daerahnya masih cukup tinggi. Data mencatatkan persentasenya mencapai 3,35 persen atau di atas rata-rata Jawa Barat sebanyak 1,51 persen. “Seperti disebutkan bupati tadi, setiap hari di Purwakarta rata-rata ada lima orang yang meninggal (karena COVID-19),” ungkap Ketua Harian Satgas COVID-19 Purwakarta, Iyus Permana. (san/rie)