“Setelah di data, Kabupaten Karawang memiliki 465 PMB murni. Sisanya, tergabung di rumah sakit, puskesmas, atau klinik swasta,” jelas Sofiah.
Bagi keluarga yang ingin divaksin, syarat yang dianjurkan sangat mudah. Cukup mencantumkan Kartu Keluarga dan KTP Karawang. Warga bisa mendaftarkan diri ke Kantor Desa atau Satpel Pelayanan KB di Kecamatan.
Vaksin keluarga ini, jelas Sofiah, bisa diperuntukan bagi anak usia 12 – 18 tahun, orang dewasa, hingga lansia. Kecuali ibu yang sedang hamil. “Dengan persiapan yang semakin matang, kami optimis vaksinasi keluarga oleh PMB ini, bisa berjalan lancar dan sukses,” ucapnya. (wyd/mhs)