Pemilihan Sekda Diulang

0 Komentar

Ketua KASN: Kami Sudah Terima Laporan

CIKARANG PUSAT – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pastikan pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi disinyalir berpotensi diulang jika dugaan pelanggaran pada proses seleksi itu terbukti. Hal itu dikatakan, Ketua KASN Agus Pramusinto, Kamis (5/8/2021).

“Kami telah menerima berbagai informasi terkait proses pemilihan sekda, termasuk laporan masyarakat. Saat ini, KASN pun tengah memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan klarifikasi,” katanya. 

“Ya pihak-pihak terkait dengan substansi aduan akan kami minta klarifikasi persoalan ini dalam waktu dekat, sudah kami agendakan,” sambung dia. 

Baca Juga:Luncurkan Aplikasi Layanan Publik Karawang Tangguh dan Command CenterDedi Dipanggil KPK, Ambu Tersomplok Sawala

Terang dia, bahwasannya peenelusuran dugaan pelanggaran ini mengemuka setelah KASN menerbitkan surat untuk kepada berbagai pihak untuk memberikan klarifikasi.

Dalam surat tersebut, dugaan pelanggaran yang akan diklarifikasi KASN berupa penyalahgunaan wewenang panitia seleksi dalam penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Ini bagian dari pendalaman materi atas aduan dugaan penyalahgunaan wewenang itu dengan klarifikasi pihak terkait,” ucap dia.

Penelusuran ini, lanjut Agus, didasari atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 31 ayat 2 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah dan dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan perilaku pegawai ASN.

Agus mengatakan, dari hasil pengumpulan informasi pihak terkait, KASN akan menentukan langkah lebih lanjut. “Kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan maka proses pemilihannya bisa diulang,” kata dia.

Sementara Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan telah menginstruksikan penjabat sekretaris daerah untuk mengkaji kembali proses pemilihan yang dilakukan panitia seleksi.

Baca Juga:DPRD Jadwalkan Panggil Anak Buah Pj BupatiPBG Karawang Gelar Pelatihan dan Lomba Kewirausahaan

“Saya perintahkan Pj (Penjabat) Sekda mengkaji kembali termasuk berkonsultasi dengan KASN. Pj Sekda pelajari itu dulu. Soal laporan itu berproses, silakan, itu antara KASN dengan pelapor nanti kalau ada tembusan ke kami dari KASN baru kami proses,” katanya.

Dani mengaku tidak ingin terburu-buru menetapkan sekretaris daerah definitif mengingat prioritas utama pemerintah daerah saat ini adalah penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.

0 Komentar