“Atas dasar tersebut, kami berpikir bagaimana caranya kami bisa membantu masyarakat yang terpapar Covid-19 dan yang melaksanakan isolasi mandiri. Maka muncul ide untuk menawarkan kepada warga yang menerima BST ke 5-6 untuk berbagi kepada warga yang terpapar Covid-19 dan yang terdampak yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah,” ujarnya.
Yani membantah jika pemotongan tersebut tanpa sosialisasi terlebih dulu kepada warga. Yani mengklaim, jika pemotongan itu dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari warga.
“Kami melakukan sosialisasi beberapa hari sebelum penyaluran BST. Sosialisasi ini menjelaskan kepada warga mengenai maksud dan tujuan. tidak ada paksaan kepada warga yang tidak mau berbagi,” katanya.
Sementara itu, anggota DPR-RI Komisi VIII fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, oknum pejabat desa yang memotong bantuan sosial itu tidak bisa dibenarkan. Bukhori meminta agar Kemensos turun tangan.
“Pemotongan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Karawang tentu tidak dapat dibenarkan, Kemensos harus segera lakukan tindakan tegas,” kata Bukhori saat dihubungi via telpon.
Bukhori meminta Kemensos segera mendata warga yang belum menerima bantuan. Dia menekankan pendataan harus dilakukan dengan cepat dan tepat.
“Bagi warga yang belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) supaya Kemensos segera memasukkannya ke dalam DTKS sepanjang memenuhi persyaratan. Selain cepat maka harus tepat,” tegasnya. (bbs/mhs)