CIKARANG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Bekasi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengelar vaksinasi Covid-19. Kegiatan yang diselenggarakan langsung di pasar serang, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (6/8/2021) kemarin diduga tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Kegiatan ini, berdasarkan pantauan Cikarang Ekspres, justru bukannya mengurangi penyebaran,malah berpotensi berdampak memperparah penyebaran Covid-19 tersebut. Padahal pemerintah sudah bersusah payah menerapkan PPKM hingga berjilid-jilid. Kasie Tindak Pidana Khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Barkah Dwi Hatmoko saat diwawancara mengonfirmas kegiatan vaksinasi diinisiasi oleh Kejari. Namun ia membantah kalau pelaksanaan vaksinasi abai protokol kesehatan. Menurutnya antrean yang ada di foto bukan kerumunan, kalau pun terlihat seperti kerumunan bahwa, kata dia, itu terjadi sebelum petugas menertibkan. “Sepengetahuan saya tadi teman-teman di lapangan sudah membuat alur baris dengan jarak. Mungkin foto itu sebelum teman-teman menertibkan antrian,” kata Kasie pidsus, saat dikonfirmasi wartawan. Sementara itu, Kasubag UPTD Pasar Serang Lucki, membantah dalam kegiatan vaksinasi tersebut terjadi kerumunan massa. Ia mengklaim, sebelum warga melakukan vaksinasi sudah diatur untuk menjaga jarak. “Iya kami hanya menyediakan tempat saja. Kalau kerumunan gak ada, kan karena diatur jaga jarak terus di tempat itu diatur juga,” kata Lucki saat di konfirmasi Cikarang Ekspres melalui telepon. Dikatakannya, untuk vaksinasi tahap pertama dilakukan di Lantai 2 pasar serang. Dalam kegiatan ini Kejaksaan Negeri menyiapkan 200 dosis untuk 200 orang. Akan tetapi berdasarkan informasi dari UPTD Puskesmas Sukadami, yang di vaksin sebanyak 300 orang. “Vaksinasi inisiasi Kejari sebanyak 200 orang. Kegiatan berlangsung dari jam 7 pagi sampai dengan jam 11 siang,” terangnya. Perlu diketahui, Kabupaten Bekasi masuk kategori PPKM level 4. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang ditekan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (2/8/2021) itu berlaku hingga 9 Agustus 2021. (mil/mhs)