Kasus penyunatan di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari berbuntut panjang. KejKapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Ahmad Dofiri menegaskan, polisi bakal menindak pihak yang melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 di Karawang “Kita harus tangani dan kita tindak. Ke depannya sudahlah bagikan sesuai dengan peruntukannya,” kata Dofiri di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Rabu (11/8/2021). Menurut dia, saat ini, Polda Jabar menangani adanya laporan penyelewengan bansos yang terjadi di Kabupaten Karawang dan Tasikmalaya. Dua kasus itu, kata dia, terjadi dengan modus yang berbeda. Untuk kasus yang terjadi di Karawang, kata Dofiri, dana bansos dilakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya penanganan Covid-19 yang kurang. Kemudian penyelewengan bansos yang terjadi di Tasikmalaya dilakukan setelah ada kesepakatan dari warga agar bisa dibagikan ke masyarakat yang lebih banyak. “Misalkan yang terdaftar 10 orang, sementara warganya ada 15 orang. Kalau dibagi ke-15 jumlahnya nggak sesuai dengan ketentuan. Itu kesepakatan bersama. Tapi mungkin ada satu dua orang yang mempertanyakan,” kata Dofiri. “Bagaimana pun ini adalah keliru. Kita sudah bersepakat dengan Pak Kajati kita harus tangani,” kata Dofiri melanjutkan. Dari data yang diterimanya, saat ini total sudah ada 12,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Jabar. Dari jumlah itu, sekitar 8,8 juta di antaranya sudah menerima bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk itu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada aparat setempat mengenai mekanisme pemberian bansos yang sesuai dengan ketentuan agar tidak menyalahi aturan. Sebelumnya, Ratusan warga di Desa Pairtalaga, Kecamatan Telagasari naik pitam. Pasalnya, uang Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial yang jumlahnya Rp. 600 ribu disunat oleh pemerintah desa setempat hingga Rp. 300 ribu, atau 50 persen dari jumlah yang seharusnya diterima warga. Polemik ini berlanjut setelah salah satu warga Desa Pasirtalaga melapor ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang. Sabtu, (7/8/2021) kemarin. “Saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang,” ungkap Ade Munim, salah seorang korban pemotongan sebesar BST di Desa Pasirtalaga. Ade menjelaskan, uang bansos tunai yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan tahap 6. Seharusnya, warga menerima uang Rp. 600 ribu, namun sepulang warga dari kantor pos. Mereka langsung ‘dijegat’ perangkat desa yang meminta uang BST tersebut sebanyak Rp. 300 ribu. “Alhamdulilah, kami sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan bansos tunai tahap 5 dan 6 sebesar Rp300 ribu,” ujarnya. Ia menjelaskan ada 281 warga penerima BST Kemensos yang tidak terima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa. Pasalnya, kata Ade, pemotongan itu dilakukan secara langsung di tempat. Setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.