Perolehan PI tersebut, difasilitasi oleh PT. Migas Hulu Jabar. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM (Energi Sumber Daya dan Mineral) Nomor 37 Tahun 2016, bahwa daerah harus ikut menikmati hasil kekayaan migasnya 10 persen dari bagi hasil migas bagian kontraktor.
Nmaun sejauh ini tak diketahui hasilnya dipergunakan untuk apa. Disinyalir upaya pembenahan Petrogas saat ini pun ada kaitanya soal itu. (bbs/mhs)