Duit Rp 2,65 M Habis Dipakai Bayar Utang?

0 Komentar

WADUH, KOMISI II DPRD TAK DIBERI INFORMASI PENJARINGAN DIREKSI BUMD LKM

Suntikan Modal Pemkab Karawang untuk BUMD PT LKM di tahun 2020 sebesar Rp 2,65 M disebut-sebut tidak dipergunkan untuk menjalankan dan mengembangkan usaha. Tapi uangnya habis dipakai untuk bayar utang. Langkah itu berpotensi menyalahi aturan. Di sisi lain, Komisi II DPRD tidak diberitahu secuil pun informasi progres pemilihan direksi yang saat ini sedang berjalan. Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi saat diwawancarai oleh KBE dengan lugas tanpa tedeng aling-aling menyatakan sepengetahuan dia guyuran modal sebesar Rp 2,65 M dari Pemkab Karawang kepada PT LKM bukan dipergunkkan untuk menjalankan usaha atau mengembangkan usaha simpan-pinjam di LKM plat merah itu. Melainkan habis dipakai untuk menutupi utang-utang PT LKM itu sendiri. “Sepengetahun kita penyuntikan modal terbaru habis untuk bayar utang. Secara riilnya bisa langsung ditanyakan langsung ke LKM ya,” kata dia. Hal ini sedikit menjawab pertanyaan tidak jelasnya uang suntikan modal kepada PT LKM dipergunkana untuk apa.Di sisi yang lain, Dedi menuturkan Komisi II DPRD Karawang sampai sejauh ini sama sekali tidak diberikan informasi progress mengenai penjaringan direksi baru untuk PT LKM yang sedang dijalankan Pemkab Karawang melalui Bagian Perekonimian Setda Karawang sebagai ex-officio. Padahal, kata Dedi, walau pun tidak aturan yang mewajibkan untuk melaporkan progresnya kepada DPRD, namun secara etika Komisi II berhak tahu sejauh ini progresnya sudah sampai mana. “Secara aturan tidak, tapi secara etika kan dan secara mitra kerja paling tida ada informasi formal kan ya,” kata dia. Sekadar informasi, Pemkab Karawang saat ini sedang membuka pendaftaran untuk kursi direksi PT LKM. Tepatnya kursi direktur utama dan direktur operasional. Namun anehnya pembukaan pendaftaran ini dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS). Sekda Karawang, Acep Jamhuri saat ditanya Karawang Bekasi Ekspres mengonfirmasi kebenaran perihal belum adanya RUPS di BUMD yang di ambang bangkrut itu, membenarkannya. “Teu acan (belum),” singkatnya. Namun saat akan dianya lebih lanjut, Acep memilih enggan berkomentar dan mempersilahkan KBE menanyakan ke anak buahnya, yakni Kabag Ekonomi Setda Karawang. “Mau nanya LKM ya? Ke Kabag Ekonomi saja,” tutur dia sambil berjalan ke mobil dinasnya, kemarin (28/6) petang di Galeri Budaya Pemkab Karawang. Pelaksanaan rekruitmen direksi baru tanpa terlebih dahulu melaksanakan RUPS ditentang oleh banyak pihak. Direktur Karawang Budgeting Control, Ricky Mulyana salah saunya. Ia mendesak Pemkab Kaawang menyetop seluruh proses pendafaran direksi baru PT LKM sebelum direksi lama mempertanggungjawabkan penggunaan uang BUMD PT LKM, dan pertanggungjawaban itu digelar dalam forum tertinggi di perseroan terbatas yakni forum Rapat Umum Pemegang Saham. “Saya minta sekda menyetop proses pendaftaran direksi,” kata dia. Ahli Hukum UBP Karawang, Garry Gagarin saat dimintai tanggapan oleh KBE perihal pelaksanaan pembukaan pendaftaran direksi PT LKM tanpa melewati tahapan RUPS menilai hal itu seharusnya tak boleh dilakukan. Garry menyeut, dalam perseroan terbatas, forum tertinggi dalam mengambil keputusan, apalagi keputusan strategis membukan pendaftaran direksi baru, harus merupakan hasil dari RUPS. “Nah kalau ternyata pemda melangkahi RUPS, kita wajib mempertanyakan ada apa?. Dan siap-siap masyarakat bakal mempertanyakan keputusan dari pemda ini yang bertetangan dengan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini. Apalagi, dengan kondisi keuangan PT LKM yang tidak sehat dan dalam beberapa tahun terakhir dilakukan penyertaan modal (teranyar tahun 2020 sebanyak Rp 2.75 M) jika beum ada RUPS, kata Garry siapa yang harus dimintai pertanggungjawabannya oleh Pemkab Karawang selaku owner atau pemilik saham. (mhs)

0 Komentar