Ribuan Narapidana di Purwakasi Dapat Kado: Sebagian Langsung Bebas
Ribuan narapidana di Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi mendapat kado remisi HUT ke-76 kemerdekaan RI. Raut wajah semringah tak kuasa ditutupi dari muka mereka. Sebagian napi yang diberi kado bebas dari jeruji besi, melampiaskan kebahagiaan dengan sujud syukur.
HARU tangis kebahagiaan nyaring terdengar di LapasKelas II A, Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, kemarin. Suara itu berasal dari sepuluh narapidana yang pada hari itu dinyatakan bebas setelah mendapat potongan masa tahanan.
Beberapa dari mereka nampak membawa tas, mengenakan setelah pakaian rapi seperti kemeja, kaos polo, hingga baju koko. Di tangan mereka, tergenggam kertas berisi surat keputusan remisi bebas dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Secara serentak, mereka langsung sujud syukur usai langkah kakinya menjauh dari bibir pintu baja yang selama ini tak pernah mereka lewati. Suasana haru langsung terasa, para napi ini bergegas menghampiri keluarga yang sudah menanti mereka ‘merdeka’. Ibu bernama Siti Zaojah (41) menangis haru, air matanya tak kuasa menetas ketika putranya berinisial FF (20) dapat menghirup udara bebas setelah menerima remisi HUT ke-76 RI.
Pelukan hangat untuk sang putra menjadi sambutan paling dalam, keduanya menangis tepat di pintu keluar Lapas Bulak Kapal Bekasi.
Siti mengatakan, putranya dihukum penjara lantaran terbukti melakukan praktik jual-beli satwa endemik yang dilindungi yaitu, Kukang Jawa. Dia divonis tujuh bulan penjara, berkat prilaku baiknya selama di lapas, FF berhak mendapatkan remisi pemotongan masa hukuman satu bulan sehingga keluar lebih cepat.
Kepala Lapas Kelas II A Bekasi Hensah mengatakan, sebanyak 10 warga binaan berhak mendapat remisi bebas tepat di HUT Ke-76 Republik Indonesia.
“Total ada 766 warga binaan yang mendapatkan remisi 17 Agustus 2021, dari jumlah tersebut 10 diantaranya bebas langsung,” kata Hensah.
Hensah menjelaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan penilaian kelakuan baik serta minimal sudah menjalani masa hukuman enam bulan.