Fahmi menjelaskan, sebenarnya normalisasi Kali Jambe bukan kewenangan dari BBWSCC Kementerian PUPR, melainkan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Alasannya, aliran Kali Jambe bukan sungai strategis nasional dan aliran hanya melintasi kota atau kabupaten saja.
“Secara kewenangan sebenarnya itu bukan dari BBWSCC, karena bukan strategis nasional dan alirannya tidak melintasi antar provinsi,” ujarnya.
Meski demikian, kata Fahmi, ada usulan masuk Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kementerian PUPR untuk dilakukan normalisasi.
“Memang sampai saat ini Sungai Jambe tidak ada anggarannya di pusat, beda kewenangannya.” (bbs/pan/mhs)