JURUS SIMSALABIM RAMPUNGKAN RPJMD

0 Komentar

Ngebut Dibahas Dua Hari di Hotel Demi Hindari Sanksi?

Hari Ini DPRD Karawang bakal menggelar rapat paripurna penetapan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Nasib pembangunan daerah dan jutaan masyarakat Karawang lima tahun ke depan ditentukan oleh isi RPJMD yang disebut-sebut hanya dibahas dua hari (Rabu-Kamis kemarin, red) di Hotel Resinda itu. Jika lewat disahkan sampai minggu depan, bupati, wakil bupati dan seluruh Anggota DPRD Karawang, berupa tidak akan dibayarkan hak keuangannya. Siang kamis (19/8/2021) seluruh anggota DPRD Karawang menerima undangan mengikuti rapat paripurna yang akan dilangsungkan siang ini. Sedikitnya ada tiga agenda yang akan dilakukan. Salah satunya adalah persetujuan dan penetapan Raperda RPJMD Karawang 2021-2026. Sejumlah pihak menilai Pemkab Karawang baik eksekutif-legislatif terkesan terburu-buru merancangnya. Dan terkesan dikebut hanya untuk menghindari sanksi administratif lantaran tidak menetapkan RPJMD sesuai waktu yang telah diatur Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang sistem perencanan Pembangunan daerah. Pansus Reperda RPJM pun baru dibentuk pada tanggal 9 Agustus lalu. Lalu tiga hari setelahnya Bamus DPRD Karawang baru menggelar pembahasan rencana kerja dan rapat. Dan pada Tanggal 18-19 Agustus baru dilakukan rapat. Per harinya dikebut rapat tiga sesi. Per sesi dilakuka beberapa jam dan menghadirkan lebih dari 4 OPD. Artinya 1 OPD tak lebih dari 1 jam jatah waktunya. Dalam waktu yang teramat singkat itu, nasib pembangunan daerah lima tahun kedepan dan hampir tiga jutaan masyarakat Karawang dipertaruhkan. Rapat pembahasan yang digelar selama dua hari itu dilangsungkan di Hotel Resinda. Untuk diketahui, rancangan Raperda RPJMD harus melewati tahap evaluasi gubernur paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati dilantik, dan setelahnya baru disahkan—juga tidak boleh melewati enam bulan setelah pelantikian. Jika melewatinya, anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangannya.

Ketua Pansus Raperda RPJMD Karawang, Asep Syarifudin Ibe saat dikonfirmasi oleh KBE, menampik jika penggodokan Raperda RPJMD 2021-2026 dilakukan secara terburu-buru. Ia mengklaim, jauh hari sebelumnya telah ada pembahasan Pra-RPJMD. KBE sempat mencari dasar istilah pra-RPJMD, namun sampai berita ini ditulis tak menemukan dasar regulasinya. KBE hanya menemukan istilah Musrenbang atau musyawarah perencanaan pembangunan yang sudah digelar pada Maret lalu. “Kalau pra-RPJMD sudah lama. Tapi pembahasan pansus setelah diparipurnakan pembentukan pansus,” kata dia. Untuk diketahui, Bupati Karawang, Cellica Nurrchadiana dan Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepulloh dilantik oleh Gubernur Jawa Barat pada 26 Februari 2021 lalu. Artinya, 6 bulan full waktu setelah pelantikan mereka jatuh pada 26 Agustus mendatang. Hal ini yang melatarai adanya anggapan Raperda RPJMD dikebut di pekan akhir—menghindari adanya sanksi berupa tak dibayarkan hak keuangannya. Sebelumnya, dalam Musyarawah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Karawang, digelar secara virtual, pada Selasa (16/3/2021) lalu Pemkab Karawang memiliki lima prioritas pembangunan tahun 2022. Dalam Musrenbang tersebut, yakin program peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Kedua, program penguatan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi lokal serta ekonomi kreatif. Ketiga, program lingkungan hidup yang berkelanjutan, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim. Keempat, pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

0 Komentar