KARAWANG- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang terkesan mancla-mencle merencanakan pembukaan sekolah di Karawang. Setelah pekan sebelumnya kepada awak media menuturkan bakal membuka sekolah-sekolah di pesisir kini pernyataan itu diralat lagi. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat Asep Junaedi mengatakan, pembelajaran tatap muka belum bisa dilaksanakan atas dasar Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor/443/4273-sekrt tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Masa perpanjangan PPKM Level 3 Karawang itu terhitung 17-23 Agustus 2021. Menurut dia, sesuai dengan Surat Edaran Bupati itu, maka kegiatan pembelajaran tatap muka belum bisa dilaksanakan. “Kegiatan belajar mengajar di setiap satuan pendidikan dilakukan secara daring/online atau pembelajaran jarak jauh,” kata Asep kepada awak media. Ia mengakui, sebenarnya sejak jauh-jauh hari sebelumnya pihak sekolah telah menyiapkan pembelajaran tatap muka. Hal tersebut dilakukan dengan cara menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, termogram dan alat-alat lainnya. Namun karena di masa perpanjangan PPKM Level 3 ini belajar tatap muka masih dilarang, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang menyampaikan kalau saat ini pembelajaran tatap muka masih belum bisa dilaksanakan. “Pembelajaran tatap muka di sekolah sudah bisa dimulai saat PPKM ini. Namun kita masih menunggu surat edaran bupati sebagai dasar pelaksanaannya. Semua sekolah yang akan PTM sudah kita hubungi untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Asep Junaedi, Selasa (10/8/2021). Menurut Asep, setiap sekolah sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun itu berlaku di wilayah yang sudah dinyatakan zona hijau atau oranye oleh tim Satgas Covid-19. “wilayah zona hijau dan oranye kebanyakan ada di daerah. Sedangkan untuk wilayah perkotaan belum memungkinkan untuk belajar tatap muka,” ujarnya. Menurut Asep, bagi setiap sekolah yang diperbolehkan melaksanakan PTM dalam prosesnya harus sesuai dengan surat keputusan bersama yang dikeluarkan oleh empat menteri.
“Setiap sekolah wajib mempunyai fasilitas kesehatan yang memadai, sanitasi, kesiapan menerapkan wajib masker, thermo gun, dan harus adanya persetujuan dari komite sekolah dan orang tua atau wali siswa,” ucapnya. (bbs/mhs)