CIKARANG PUSAT – Pemanfaatan limbah kategori bahan berbahaya dan beracun di Kabupaten Bekasi tidak sesuai aturan. Pihak yang mengangkut limbah B3 diketahui tidak memiliki izin rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi.
Hal tersebut membuat pengusaha pemanfaatan limbah, baik B3 maupun non B3, keberatan. Mereka pun lantas menyurati Presiden Republik Indonesia untuk meminta keadilan hukum.
Pemanfaatan limbah B3 yang tidak sesuai aturan itu terjadi di salah satu perusahaan di kawasan MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Perusahaan berinisial SGI ini diketahui melakukan pemanfaatan limbah bersama pihak ketiga yang tidak memiliki rekomendasi resmi. “Kami memohon sebuah keadilan dan perlindungan hukum. Kami juga mohon seluruh pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas terkait hal ini,” kata Adrian Hartanto, pengusaha pemanfaatan limbah dalam suratnya kepada presiden, Senin (23/8/2021). Pemanfaatan limbah menjadi persoalan khusus bagi Kabupaten Bekasi. Sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Indonesia, penanganan limbah penting dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Adrian mengaku sebenarnya pihaknya telah bekerja sama dengan SGI untuk pemanfaatan limbah melalui perusahaannya yang Bernama CV ADR. Kerja sama itu telah dimulai sejak 2012 lalu dengan tanpa batas akhir kerja sama. Namun, kerja sama itu tiba-tiba dihentikan sepihak oleh pihak SGI tanpa alasan yang jelas. Lebih dari itu, pihak perusahaan mengalihkan pemanfaatan limbah pada pihak lain. Persoalan ini pun berlanjut ke ranah hukum. Kemudian dalam penelusurannya, pihak yang ditunjuk untuk mengelola limbah ini rupanya tidak memiliki izin rekomendasi. Hal tersebut lantas dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:PAN Ajak Kader Mengabdi Lawan PandemiJejak Buruk Pemenang Tender IGD
“Kami telah meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan kroscek ke lapangan karena ini berkaitan dengan pencemaran limbah B3 yang patut dicurigai melanggar hukum,” ucap dia.
Usai diperiksa secara langsung, Dinas Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran di antaranya tidak ada izin rekomendasi terkait pemanfaatan limbah. Atas temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan sanksi administratif yang tertuang dalam surat nomor 660.3.1/60/Gakum/DLH/2019.
Sanksi itu berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup yang diketahui dalam pemanfaatan, pengolahan serta pengangkutan limbah belum memiliki izin dari instansi lingkungan hidup.