Pihak dinas sudah melakukan verifikasi lapangan, penyitaan dan penyegelan. Namun pada prosesnya, setelah disegel, PT SGI ini tetap melaksanakan aktivitas pengangkutan limbah.
“Bahkan, setelah tiga hari, pihak perusahaan membuka sendiri segel tanpa pendampingan dan berita acara. Tentu itu salah satu perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan bagi kami,” ucap Adrian.
Selain merugikan, lanjut dia, langkah yang dilakukan perusahaan telah masuk ranah pelanggaran hukum. Untuk itu dia meminta keadilan dengan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan, pencabutan izin atau bahkan pidana.
“Bahwa berkaitan dengan beberapa uraian itu, telah terjadi sebuah tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak SGI. Maka dari itu, kami mohon keadilan dari pihak yang berwenang di pusat,” tandasnya.(mil)