“Ini sudah 6 persen. Lihat saja nanti kita buktikan (selesai atau tidak, red),” kata dia.
Namun ketika ditanya, tahu sejauh mana rekam jejak perusahaan yang pekerjaanya kini sedang ia awasi. Kepalanya menggeleng. Ia sama sekali tidak tahu. Ia berdalih, ia hanya memiliki kewajiban mengawasi proyek yang sedang kerjakan PT Darmo Sipon saat ini. Tidak eweuh-pakewuh soal rekam jejak, dan siapa pemiliknya.
Pokja panitia tender megaproyek IGD dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang mengaku baru mengetahui PT Darmo Sipon (DS) sebagai pemenang tender memiliki rekam jejak buruk setelah media massa ramai memberitakannya. Di sisi lain KPA diduga melewatkan pemeriksaan rekam jejak PT DS ketika menetapkannya dari calon pemenang ke pemenang tender.
Baca Juga:Pemkot Klaim 6.789 RT Zona HijauBersiap Buka Aktivitas Sekolah, Keselamatan Siswa Harus Dipastikan Terjamin
Anggota Pokja tender megaproyek IGD, Erwin saat diwawancarai oleh KBE menuturkan Darmo Sipon memang tidak masuk dalam daftar blacklist tender sehingga secara sistem, saat proses lelang perusahaan itu masih bisa lolos dan mengalahkan 72 perusahaan pesaingnya saat tender.
Ia menjelaskan, di luar ketentuan syarat dan seleksi tender yang telah tersistem itu, pihaknya tidak bisa mengotak-atik. “Karena kewenangan kami terbatas. Kalau Pokja kan memang hanya berurusan dengan dokumen,” kata dia.
Setelah melewati beberapa tahap pada proses lelang, Pokja kata dia, menetapkan PT Darmo Sipon sebagai calon pemenang. Dan selanjutnya diserahkan kepada KPA proyek IGD RSUD Karawang untuk diperiksa ulang dan diputuskan jadi atau tidaknya menjadi pemenang tender.
“Kalau untuk proses penetapan, di pokja menetapkan calon pemenang by sistem, kemudian ada proses sanggah, setelah masa sanggah terlewati, selanjutnya serah terima calon tersebut ke KPA. Setelah di situ dicek ulang sama KPA. Dan jika tidak sesuai KPA berhak menolak,” katanya.
Bahkan jauh-jauh hari sebelum nama PT Darmo Sipon terseret dalam kasus pencucian uang dalam kasus Nazarudin, perusahaan ini, menjadi perusahaan yang diputus bersalah PN Tipikor Bandung dalam kasus korupsi perbaikan atau peningkatan Jalan Raya Sukahati-Kedunghalang Bogor tahun 2013 lalu. Saat itu PT Darmo Sipon dipinjamkan dengan imblan 0,5% dari jumlah kontrak proyek.